Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengimbau ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mendata para pemudik yang datang ke wilayahnya saat Lebaran 2023 untuk menjaga keamanan lingkungan.
"Karena RT-RW itu lembaga di wilayah tingkat bawah harus melakukan pendataan (pemudik, red.), siapa warganya, dari mana mereka datang, saudaranya siapa," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Rabu.
Pria yang akrab disapa Pilus itu, menjelaskan data pemudik yang dihimpun oleh RT-RW itu kemudian diteruskan sampai kepada kelurahan sehingga keluar masuk warga di lingkungan bisa terdata dengan baik.
"Ini penting, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat melakukan pendataan menjelang hari raya sampai setelah kembali pulang. Supaya cocok. Tamunya siapa, namanya siapa, pulang kemana, datang dari mana," katanya.
Menurut dia, data pemudik tersebut penting untuk mengantisipasi seandainya terjadi permasalahan, seperti kerawanan keamanan maka bisa dirujuk dari data yang sudah ada tersebut.
Selain itu, ia juga mengimbau para pemudik, khususnya di Kota Semarang, untuk tidak memilih hari yang mepet untuk mudik ke kampung halaman, mengingat cuti Lebaran sudah diperpanjang.
"Supaya mudiknya tidak perlu dimepetin harinya, nanti nambah kemacetan. Karena ini (cuti Lebaran, red.) sudah diperpanjang, diberikan kelonggaran. Kalau sudah dianggap cukup pekerjaan, sudah selesai, pulang dulu saja," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai tanggal 19-25 April 2023 atau lebih panjang dari ketetapan sebelumnya pada 21-26 April 2023.
Ketetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 itu juga telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023.
SKB tiga menteri itu sekaligus mengubah SKB sebelumnya Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sebelumnya, jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, kemudian berubah menjadi tanggal 20, 21, 24, dan 25 April, serta tambahan satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.
Menteri Perhubungan dan Kapolri mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 itu dengan pertimbangan manajemen arus mudik, yakni mengurai kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Dinkes Semarang imbau pemudik tetap waspadai COVID-19
"Karena RT-RW itu lembaga di wilayah tingkat bawah harus melakukan pendataan (pemudik, red.), siapa warganya, dari mana mereka datang, saudaranya siapa," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Rabu.
Pria yang akrab disapa Pilus itu, menjelaskan data pemudik yang dihimpun oleh RT-RW itu kemudian diteruskan sampai kepada kelurahan sehingga keluar masuk warga di lingkungan bisa terdata dengan baik.
"Ini penting, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat melakukan pendataan menjelang hari raya sampai setelah kembali pulang. Supaya cocok. Tamunya siapa, namanya siapa, pulang kemana, datang dari mana," katanya.
Menurut dia, data pemudik tersebut penting untuk mengantisipasi seandainya terjadi permasalahan, seperti kerawanan keamanan maka bisa dirujuk dari data yang sudah ada tersebut.
Selain itu, ia juga mengimbau para pemudik, khususnya di Kota Semarang, untuk tidak memilih hari yang mepet untuk mudik ke kampung halaman, mengingat cuti Lebaran sudah diperpanjang.
"Supaya mudiknya tidak perlu dimepetin harinya, nanti nambah kemacetan. Karena ini (cuti Lebaran, red.) sudah diperpanjang, diberikan kelonggaran. Kalau sudah dianggap cukup pekerjaan, sudah selesai, pulang dulu saja," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai tanggal 19-25 April 2023 atau lebih panjang dari ketetapan sebelumnya pada 21-26 April 2023.
Ketetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 itu juga telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023.
SKB tiga menteri itu sekaligus mengubah SKB sebelumnya Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sebelumnya, jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, kemudian berubah menjadi tanggal 20, 21, 24, dan 25 April, serta tambahan satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.
Menteri Perhubungan dan Kapolri mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 itu dengan pertimbangan manajemen arus mudik, yakni mengurai kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Dinkes Semarang imbau pemudik tetap waspadai COVID-19