Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran Rp36,4 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), namun juga 474 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

"Karena PPPK juga termasuk pegawai pemerintah, maka dalam pemberian THR juga mendapatkan sebagaimana yang diterima ASN," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan komponen THR, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin). Anggaran THR Rp30,4 miliar dan tunjangan kinerja Rp6 miliar sehingga total Rp36,4 miliar.

Jumlah THR yang diberikan, imbuh dia, satu kali gaji pokok serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja bulan Maret. Pencairan THR dijadwalkan tanggal 12 April 2023, sedangkan tunjangan kinerja 17 April 2023.

"Pencairan tukin disesuaikan dengan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jika ada keterlambatan maka pencairannya tidak bisa sesuai jadwal, melainkan harus menunggu setelah Lebaran 2023," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus, jumlah ASN 6.452 orang dan PPPK 474 orang.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada PNS agar dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024