Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak perusahaan di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, membantu iuran kepesertaan para pekerja rentan sektor informal.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, kami harus melindungi seluruh pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Oleh karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi dan koordinasi secara rutin dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.



Menurut dia, koordinasi dengan PLKK harus sering dilakukan untuk optimalisasi perlindungan bagi pekerja dengan mendorong serta memastikan unit kerja di jaringan kerja sama dan/atau pekerja rentan di lingkungan sekitarnya untuk ikut serta dalam program BPJAMSOSTEK.

Ia mengatakan hal itu didasari oleh masih banyaknya pekerja rentan sektor informal maupun sektor usaha kecil mikro yang belum terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan, karena keterbatasan dalam membayar iuran.

Padahal, kata dia, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial yang dapat melindungi pekerja dari risiko yang suatu waktu bisa terjadi, seperti kecelakaan dalam bekerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua, dan pensiun.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan para mitra PLKK dapat bersama-sama meningkatkan perlindungan jaminan sosial, dengan mendorong dan memastikan para ekosistem rantai pasok (supply chain) telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK.

"Ini sejalan dengan Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan atau GN Lingkar melalui penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Antony mengatakan setiap pekerjaan atau usaha yang dilakukan pasti memiliki risiko, antara lain kecelakaan kerja, risiko kematian, dan risiko kehilangan pekerjaan.



Atas potensi risiko tersebut, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam hal ini, kata dia, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi bantalan utama yang bisa mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 86 dan Pasal 87.

"Oleh karenanya, mohon informasikan kepada kami jika dirasa kurang baik dalam memberikan layanan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa terima kritik dan masukan. Kami juga terus berupaya meningkatkan kepesertaan melalui strategi supply chain," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto ajak perangkat RT/RW ikut program jamsostek

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024