Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengapresiasi KPU setempat yang langsung merespons temuan adanya praktik joki dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kecamatan Gebog.
"Temuan praktik joki coklit tersebut, saat dilakukan uji petik terhadap warga. Ternyata ada tiga temuan di satu kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Dari temuan tersebut, kata dia, ada temuan petugas coklit tidak memakai atribut serta ada yang dikerjakan dari rumah tanpa mau turun ke lapangan. Serta ada proses coklit yang dikerjakan oleh orang lain, meskipun petugas yang tercatat sebagai petugas coklit juga melaksanakan karena ada tanda tangan yang berbeda serta banyak rumah yang selesai dicoklit tidak dipasangi stiker.
Hal itu, imbuh dia, dimungkinkan pembagian wilayah karena sebelumnya memang ada pengurangan jumlah TPS, sedangkan petugas coklit terlanjur diumumkan sesuai jumlah TPS awal. Dimungkinkan untuk menyelesaikan permasalahan adanya petugas coklit yang harus dicoret akhirnya tugas coklit dibagi dua orang.
Temuan lainnya, kata Minan, dalam praktik coklit yang melaksanakan justru suami karena istri yang seharusnya menjadi petugas coklit sedang sakit sehingga digantikan suaminya.
"Yang ketiga, pelaksanaan coklit dikerjakan oleh pihak lain dengan alasan karena petugasnya ada permasalahan dengan warga sekitar sehingga tidak berani melakukan coklit," ujarnya.
Ia mengapresiasi temuan tiga kasus perjokian dalam coklit tersebut langsung direspons pihak KPU dengan melakukan coklit ulang setelah Bawaslu Kudus menerbitkan saran perbaikan tertulis.
Jika saran tersebut tidak dilaksanakan dalam tempo tiga hari sejak surat saran diberikan, maka menjadi temuan Bawaslu Kudus. Sedangkan pelaksanaan coklit sudah berakhir pada pertengahan Maret 2023 dan saat memasuki tahap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Temuan praktik joki coklit tersebut, saat dilakukan uji petik terhadap warga. Ternyata ada tiga temuan di satu kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Dari temuan tersebut, kata dia, ada temuan petugas coklit tidak memakai atribut serta ada yang dikerjakan dari rumah tanpa mau turun ke lapangan. Serta ada proses coklit yang dikerjakan oleh orang lain, meskipun petugas yang tercatat sebagai petugas coklit juga melaksanakan karena ada tanda tangan yang berbeda serta banyak rumah yang selesai dicoklit tidak dipasangi stiker.
Hal itu, imbuh dia, dimungkinkan pembagian wilayah karena sebelumnya memang ada pengurangan jumlah TPS, sedangkan petugas coklit terlanjur diumumkan sesuai jumlah TPS awal. Dimungkinkan untuk menyelesaikan permasalahan adanya petugas coklit yang harus dicoret akhirnya tugas coklit dibagi dua orang.
Temuan lainnya, kata Minan, dalam praktik coklit yang melaksanakan justru suami karena istri yang seharusnya menjadi petugas coklit sedang sakit sehingga digantikan suaminya.
"Yang ketiga, pelaksanaan coklit dikerjakan oleh pihak lain dengan alasan karena petugasnya ada permasalahan dengan warga sekitar sehingga tidak berani melakukan coklit," ujarnya.
Ia mengapresiasi temuan tiga kasus perjokian dalam coklit tersebut langsung direspons pihak KPU dengan melakukan coklit ulang setelah Bawaslu Kudus menerbitkan saran perbaikan tertulis.
Jika saran tersebut tidak dilaksanakan dalam tempo tiga hari sejak surat saran diberikan, maka menjadi temuan Bawaslu Kudus. Sedangkan pelaksanaan coklit sudah berakhir pada pertengahan Maret 2023 dan saat memasuki tahap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.