Rembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Rembang, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp21,237 miliar selama periode Januari hingga 15 Maret 2023.

"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18,915 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaimnya sebesar Rp1,45 miliar, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp708 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp165 juta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rembang Uun Setiady di Rembang, Senin.

Dengan demikian, kata dia, penting menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.

Penyerahan santunan terbaru, yakni pada Kamis (16/3) diberikan kepada ahli waris Hubertus Eko Supraptono, warga Tayu Wetan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dengan nilai santunan Rp271,6 juta.

Almarhum Eko merupakan karyawan Pegadaian Cabang Rembang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pantura Kaliori, Desa Mojowarno, Kabupaten Rembang, ketika sedang perjalanan menuju tempat kerja pada 18 Juni 2022.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rembang kepada istri almarhum, Sumini, yang disaksikan Kepala Kantor Pegadaian Cabang Rembang Mustari, Penjabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Rostina, dan Manager Pegadaian Cabang Rembang Endang.

Keluarga almarhum Eko juga menerima beasiswa pendidikan untuk anaknya yang masih sekolah sebesar Rp82,5 juta, ditambah jaminan hari tua sebesar Rp71,31 juta dan pensiun berkala sebesar Rp623.160 per bulan.

Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli warisnya dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan dua anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Rostina menambahkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin dihadapi pekerja saat bekerja.

"Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi, seperti program JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP) yang sudah disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal atau pelaku usaha mandiri perseorangan.

Sumini mengungkapkan bahwa santunan yang sudah diterima akan digunakan sebagai modal untuk melanjutkan usaha makanan yang saat ini dijalankan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap teken MoU dengan BPR Gunung Slamet

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024