Kudus (ANTARA) - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan sejumlah perusahaan melanggar ketentuan pembayaran upah kepada pekerja karena membayar di bawah upah minimum kabupaten(UMK).
"Hasil pemantauan sejak 13 Februari hingga pekan awal pekan ketiga Maret 2023, menemukan lima perusahaan di Kota Kudus membayar upaya di bawah UMK 2023 sebesar Rp2.439.813,98" kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Agus Juanto di Kudus, Selasa.
Nilai upah untuk pekerja di Kabupaten Kudus yakni pekerja bekerja di atas satu tahun mendapat Rp2,5 juta per bulan, sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng yakni sebesar Rp2.439.813,98.
Ia mengatakan dalam melakukan pemantauan tersebut, melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Dari lima tempat usaha yang melanggar, kata dia, didominasi tempat usaha di bidang kesehatan, seperti rumah sakit skala kecil serta percetakan. Sedangkan perusahaan skala besar telah mematuhi ketentuan UMK 2023 dan tidak ada yang melanggar.
"Tempat usaha yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2023, nantinya akan kami berikan pembinaan. Kalaupun belum mampu secara keuangan, harapannya selama tahun ini ada kenaikan dari upah pekerjanya," ujarnya.
Beberapa rumah sakit kecil tersebut, kata dia, ada yang memang khusus menerima pasien bersalin, sehingga tidak sepanjang bulan ada pasien dan hanya di waktu-waktu tertentu ramai pasien.
Pemantauan, imbuh, tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.
Sebelumnya tercatat ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di daerah itu. Sebelumnya Pemkab Kudus membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Mahasiswa Filipina diajari membatik khas Kudus
"Hasil pemantauan sejak 13 Februari hingga pekan awal pekan ketiga Maret 2023, menemukan lima perusahaan di Kota Kudus membayar upaya di bawah UMK 2023 sebesar Rp2.439.813,98" kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Agus Juanto di Kudus, Selasa.
Nilai upah untuk pekerja di Kabupaten Kudus yakni pekerja bekerja di atas satu tahun mendapat Rp2,5 juta per bulan, sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng yakni sebesar Rp2.439.813,98.
Ia mengatakan dalam melakukan pemantauan tersebut, melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Dari lima tempat usaha yang melanggar, kata dia, didominasi tempat usaha di bidang kesehatan, seperti rumah sakit skala kecil serta percetakan. Sedangkan perusahaan skala besar telah mematuhi ketentuan UMK 2023 dan tidak ada yang melanggar.
"Tempat usaha yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2023, nantinya akan kami berikan pembinaan. Kalaupun belum mampu secara keuangan, harapannya selama tahun ini ada kenaikan dari upah pekerjanya," ujarnya.
Beberapa rumah sakit kecil tersebut, kata dia, ada yang memang khusus menerima pasien bersalin, sehingga tidak sepanjang bulan ada pasien dan hanya di waktu-waktu tertentu ramai pasien.
Pemantauan, imbuh, tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.
Sebelumnya tercatat ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di daerah itu. Sebelumnya Pemkab Kudus membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Mahasiswa Filipina diajari membatik khas Kudus