Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional sebesar 25 persen dari nilai retribusi setiap tahunnya.
"Hanya saja, keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Minggu.
Sementara yang mendapatkan keringanan, kata dia, sesuai jumlah pedagang yang mengajukan dan tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.
Adapun jumlahnya dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.587 pedagang, sedangkan Pasar Baru Kudus jumlah pedagang yang mendapatkan keringanan PKD sebanyak 339 pedagang.
Para pedagang yang mendapatkan keringanan tersebut, imbuh dia, merupakan yang mengajukan dan sudah memenuhi persyaratan, yakni pelunasan PKD hingga tahun 2021.
Sementara untuk persetujuan SK ada syaratnya pula, yakni bagi pedagang yang nilai sewanya setahun lebih dari Rp500 ribu ditandatangani Sekda Kudus, sedangkan kurang dari Rp500 ribu cukup ditandatangani kepala Dinas Perdagangan Kudus.
Dari 1.926 pedagang, pedagang yang surat keputusannya harus dikeluarkan Sekda Kudus sebanyak 457 pedagang, sedangkan SK kepala Dinas Perdagangan sebanyak 1.469 pedagang.
Terkait dengan pedagang yang terlanjur melunasi pembayaran PKD tahun 2022, maka keringanan bisa diberikan untuk pembayaran tahun 2023. Sedangkan yang belum, begitu melakukan pembayaran PKD 2022 langsung mendapat potongan 25 persen.
Sebelumnya jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi PKD atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang baik dari Pasar Kliwon maupun dari Pasar Baru Kudus, namun setelah dilakukan verifikasi jumlahnya hanya 1.926 pedagang.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400 per meter per hari. Kemudian untuk los sebesar Rp250 per meter per hari.
"Hanya saja, keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Minggu.
Sementara yang mendapatkan keringanan, kata dia, sesuai jumlah pedagang yang mengajukan dan tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.
Adapun jumlahnya dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.587 pedagang, sedangkan Pasar Baru Kudus jumlah pedagang yang mendapatkan keringanan PKD sebanyak 339 pedagang.
Para pedagang yang mendapatkan keringanan tersebut, imbuh dia, merupakan yang mengajukan dan sudah memenuhi persyaratan, yakni pelunasan PKD hingga tahun 2021.
Sementara untuk persetujuan SK ada syaratnya pula, yakni bagi pedagang yang nilai sewanya setahun lebih dari Rp500 ribu ditandatangani Sekda Kudus, sedangkan kurang dari Rp500 ribu cukup ditandatangani kepala Dinas Perdagangan Kudus.
Dari 1.926 pedagang, pedagang yang surat keputusannya harus dikeluarkan Sekda Kudus sebanyak 457 pedagang, sedangkan SK kepala Dinas Perdagangan sebanyak 1.469 pedagang.
Terkait dengan pedagang yang terlanjur melunasi pembayaran PKD tahun 2022, maka keringanan bisa diberikan untuk pembayaran tahun 2023. Sedangkan yang belum, begitu melakukan pembayaran PKD 2022 langsung mendapat potongan 25 persen.
Sebelumnya jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi PKD atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang baik dari Pasar Kliwon maupun dari Pasar Baru Kudus, namun setelah dilakukan verifikasi jumlahnya hanya 1.926 pedagang.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400 per meter per hari. Kemudian untuk los sebesar Rp250 per meter per hari.