Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kurang dari 24 jam menangkap tiga oknum pelajar yang diduga menjadi pelaku pembunuhan pelajar SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (4/3).
 
"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (5/3).

Menurut Maruly, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memiliki peran berbeda, di mana ABH1 berperan membonceng eksekutor (ABH2) dan ABH3 memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH2 untuk mengeksekusi Ra.
 
Dari hasil penyidikan, ketiga ABH ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun, adapun bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.
 
Aksi keji yang dilakukan tersangka dengan menghilangkan nyawa Ra di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu, (4/3) berawal dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya untuk mencari musuh.
 
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya. Tanpa basa-basi ABH2 langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher Ra hingga mengalami luka yang parah.
 
Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, Ra pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
 
Sementara, ketiga ABH dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi, dan kurang dari 24 jam akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
 
Maruly mengatakan diduga Ra menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
 
 
Penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya. Namun karena tersangka anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan polisi hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
 
Baca juga: Anak SD tewas korban geng motor SMP, diduga salah sasaran

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024