Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit menyerahkan santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan kartu kepesertaan Program BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan tahun 2023 secara simbolis.
Penyerahan dilakukan di sela kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Majapahit bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak. di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, Selasa, 28 Februari 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Demak Eisti'anah, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Cahyaning Indriasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas beserta jajaran dan Kepala Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito.
Santunan Kematian sebesar Rp42.000.000 diserahkan Bupati Demak kepada Rumini selaku istri Alm. Harsono dari Kecamatan Karangawen dan Kumaidah selaku istri Alm. M. Kasoni dari Kecamatan Guntur sedangkan untuk Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000 diserahkan kepada Ulfah selaku istri dari Alm.Mukidin dari Kecamatan Bonang.
Pada kesempatan itu juga diserahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua orang perwakilan pekerja rentan tahun 2023.
Eisti'anah selaku Bupati Demak menyambut baik dan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan santunan kepada ahli waris dan meminta agar terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Demak tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, katanya, merupakan salah satu instrumen untuk mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga mengalami risiko sosial ekonomi.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak turut berduka cita dan pesan saya kepada ahli waris untuk dapat memanfaatkan santunan ini sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan. Pastinya kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat Kabupaten Demak," katanya.
Eko Pringgolaksito, Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila ada tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia dan ternyata mempunyai anak yang masih usia sekolah maka dijamin dengan beasiswa sampai perguruan tinggi.
"Sampai sak luluse jadi sarjana. Ini adalah manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastinya saya sangat mengimbau kepada para pekerja rentan dan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Demak agar mengurus sendiri pencairan santunannya, tidak perlu melalui calo," katanya.
Ia menegaskan bahwa syarat pencairan santunan sangat mudah dan BPJS Ketenagakerjaan sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya, tidak mempersulit, bahkan pelayanan sekarang semakin mudah dan simple.
Noviana Kartika Setyaningtyas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit atau biasa dipanggil Ovie menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Demak atas dukungan dan kepeduliannya atas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja. Sekaligus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam hal pencairan santunan asalkan tidak melalui calo.
“Monggo bapak/ibu untuk rawuh ke kantor kami atau kantor cabang terdekat kemudian serahkan lampiran persyaratan yang asli dan benar adanya maka kami pun akan segera melakukan realisasi pembayaran. Sekali lagi tidak perlu melalui calo karena jika melalui calo saya yakin bapak/ibu tidak akan pernah menerima utuh dari santunan yang kami berikan. Rasanya koq eman-eman, tidak tepat manfaatnya," tutup Ovie.
Penyerahan dilakukan di sela kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Majapahit bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak. di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, Selasa, 28 Februari 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Demak Eisti'anah, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Cahyaning Indriasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas beserta jajaran dan Kepala Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito.
Santunan Kematian sebesar Rp42.000.000 diserahkan Bupati Demak kepada Rumini selaku istri Alm. Harsono dari Kecamatan Karangawen dan Kumaidah selaku istri Alm. M. Kasoni dari Kecamatan Guntur sedangkan untuk Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000 diserahkan kepada Ulfah selaku istri dari Alm.Mukidin dari Kecamatan Bonang.
Pada kesempatan itu juga diserahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua orang perwakilan pekerja rentan tahun 2023.
Eisti'anah selaku Bupati Demak menyambut baik dan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan santunan kepada ahli waris dan meminta agar terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Demak tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, katanya, merupakan salah satu instrumen untuk mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga mengalami risiko sosial ekonomi.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak turut berduka cita dan pesan saya kepada ahli waris untuk dapat memanfaatkan santunan ini sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan. Pastinya kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat Kabupaten Demak," katanya.
Eko Pringgolaksito, Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila ada tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia dan ternyata mempunyai anak yang masih usia sekolah maka dijamin dengan beasiswa sampai perguruan tinggi.
"Sampai sak luluse jadi sarjana. Ini adalah manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastinya saya sangat mengimbau kepada para pekerja rentan dan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Demak agar mengurus sendiri pencairan santunannya, tidak perlu melalui calo," katanya.
Ia menegaskan bahwa syarat pencairan santunan sangat mudah dan BPJS Ketenagakerjaan sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya, tidak mempersulit, bahkan pelayanan sekarang semakin mudah dan simple.
Noviana Kartika Setyaningtyas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit atau biasa dipanggil Ovie menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Demak atas dukungan dan kepeduliannya atas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja. Sekaligus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam hal pencairan santunan asalkan tidak melalui calo.
“Monggo bapak/ibu untuk rawuh ke kantor kami atau kantor cabang terdekat kemudian serahkan lampiran persyaratan yang asli dan benar adanya maka kami pun akan segera melakukan realisasi pembayaran. Sekali lagi tidak perlu melalui calo karena jika melalui calo saya yakin bapak/ibu tidak akan pernah menerima utuh dari santunan yang kami berikan. Rasanya koq eman-eman, tidak tepat manfaatnya," tutup Ovie.