Kudus (ANTARA) - Pengamat hukum dari IAIN Kudus Supriyadi mengatakan panitia seleksi (pansel) perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, seharusnya melanjutkan tahapan setelah computer assisted test (CAT) meskipun ada sanggahan dari peserta tes terhadap Unpad.

"Secara hukum administrasi belum ada dasar untuk menunda atau menghentikan tahapan pengisian perangkat desa. Jika dilanggar, justru malaadministrasi dan bisa digugat," ujar Dr. Supriyadi, S.H., M.H. di Kudus, Selasa, ketika merespons reaksi sejumlah pansel pengisian perangkat desa yang mengusulkan tes ulang

Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus menegaskan bahwa panitia seleksi harus meneruskan tahapan itu karena secara dasar hukum belum ada perubahan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa.

Kalaupun ada gugatan dari sejumlah pihak yang tidak puas terhadap SK bupati, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi, dia mengutarakan bahwa secara hukum tidak bisa menghentikan tahapan pengisian jabatan perangkat desa. 

Penundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, menurut dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan karena akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.

"Tentu juga akan dikaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan," ujarnya.

Beberapa camat yang dimintai tanggapannya apakah akan mendukung sesuai dengan tahapan atau tidak, ternyata lebih memilih mendukung pansel maupun kepala desa mengikuti tahapan pengisian perangkat desa sesuai SK Bupati Kudus.

Sejumlah camat itu di antaranya Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan. Dia mendukung desa melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa setelah tes seleksi dengan menggandeng Unpad. Hal ini karena tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa.

Bahkan, dari delapan desa yang menyelenggarakan seleksi pengisian perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad, tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan SK Bupati Kudus dengan melakukan konsultasi dan meminta rekomendasi camat.

Hal senada juga disampaikan Camat Dawe Famny Dwi Arfana. Selama tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait tahapan pengisian perangkat desa, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan  sesuai dengan tahapan.

Dari 15 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, hingga Selasa (28/2) sudah ada sembilan desa yang mengajukan konsultasi hasil ujian penyaringan dan meminta rekomendasi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah panitia pengisian perangkat desa berdasarkan surat sanggahan dari para peserta tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) dengan menggandeng Unpad mengusulkan tes ulang karena perguruan tinggi ini dinilai wanprestasi tidak menampilkan nilai secara langsung atau real time.

Baca juga: Polemik seleksi perangkat desa di Kudus, peserta desak pansel lanjutkan tahapan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024