Mantan guru honorer di Kabupaten Tegal spesialis pencuri mobil niaga lintas provinsi
Jumat, 24 Februari 2023 17:05 WIB
Mobil niaga yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang mantan guru honorer SMP di Kabupaten Tegal berinisial IM atas dugaan pelaku pencurian spesialis mobil niaga terbuka di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah enam kali beraksi di lokasi berbeda.
"Pelaku pernah beraksi di Sukabumi, Jakarta, dan Yogyakarta," katanya.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menggunakan modus pura-pura melamar pekerjaan di suatu tempat usaha.
Setelah beberapa lama bekerja, pelaku lantas membawa kabur mobil niaga milik pemberi kerja.
Di Semarang, kata dia, polisi menangkap pelaku usai mendapat laporan kehilangan mobil boks milik salah satu korban.
"Mobil sempat disimpan di pasar, wilayah Slawi, sebelum dijual Rp3 juta di Banyumas," katanya.
Pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku gaji guru honorer tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup serta pengobatan untuk istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah enam kali beraksi di lokasi berbeda.
"Pelaku pernah beraksi di Sukabumi, Jakarta, dan Yogyakarta," katanya.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menggunakan modus pura-pura melamar pekerjaan di suatu tempat usaha.
Setelah beberapa lama bekerja, pelaku lantas membawa kabur mobil niaga milik pemberi kerja.
Di Semarang, kata dia, polisi menangkap pelaku usai mendapat laporan kehilangan mobil boks milik salah satu korban.
"Mobil sempat disimpan di pasar, wilayah Slawi, sebelum dijual Rp3 juta di Banyumas," katanya.
Pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku gaji guru honorer tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup serta pengobatan untuk istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Potensi besar VKTR bangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional di Jateng
11 May 2026 20:09 WIB
Koperasi Desa Merah Putih di Klaten terima 50 mobil pikap tahap pertama dari Agrinas
04 May 2026 14:33 WIB
Polda Jateng terjunkan tim selidiki tabrakan Argo Bromo Anggrek dan mobil di Gr
03 May 2026 16:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi kejar kelompok pemuda bersenjata geruduk perumahan di Kudus karena meresahkan
11 May 2026 18:56 WIB