Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp333 juta dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok pada tanggal 16-17 Februari 2023.

"Selama dua hari (16-17 Februari 2023) , kami berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan kasus yang diungkap merupakan kasus rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk, sepeda motor, dan ditimbun di dalam bangunan.

Kasus pertama yang diungkap pada Kamis (16/2) di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan sebuah truk ditemukan sembilan karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian dengan menginterogasi sopir truk untuk menemui seseorang yang hendak mengedarkan rokok ilegal dengan menggunakan sepeda motor di Jepara. Hasilnya, Tim KPPBC Kudus menemukan enam koli rokok jenis SKM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Keesokan harinya (17/2), tim melakukan pengembangan informasi yang hasilnya diketahui bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju bangunan sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan bangunan di Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Jepara, ditemukan empat karton, 36 bal, dan 131 slop rokok jenis SKM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dari tiga kali penindakan tersebut, barang bukti rokok ilegal jenis SKM yang berhasil diamankan sebanyak 388.200 batang. Sedangkan perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp487,19 juta sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp333 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, katanya, maka seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet truk, dan dua pengendara sepeda motor yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024