Semarang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengoptimalkan pengawasan retribusi parkir, yang selama ini penerimaannya masih kurang, padahal potensi kontribusinya besar terhadap pendapatan daerah.
"Yang masih kurang, kami akan pantau terus reklame dan parkir. Kondisinya, padahal ramai ya, tapi belum optimal," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jateng, Minggu.
Retribusi parkir merupakan sektor yang banyak disorot karena potensinya yang besar, tetapi diduga banyak kebocoran dan pengelolaan yang tidak optimal, sehingga tidak masuk ke kas daerah.
Di lapangan, banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis bagi pengguna kendaraan yang parkir di ruas jalan protokol. Banyak juga juru menggunakan titik larangan parkir.
Untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan, Iin, sapaan akrab Indriyasari, mengatakan pihaknya akan mengerahkan Kawan Pajak yang sudah dimiliki Bapenda untuk memantau dan mengawasi potensi pajak.
"Kami akan optimalkan mulai besok Senin (20/2/2023). Kawan Pajak kami arahkan (mengawasi) ke lapangan," tegasnya.
Saat ini, Bapenda Kota Semarang telah memiliki 327 Kawan Pajak yang ditugaskan untuk mendata dan memantau potensi pajak dan kesesuaian realisasinya di lapangan, termasuk juga retribusi.
Kawan Pajak berstatus sebagai tenaga harian lepas yang terikat kontrak secara berkala yang akan dievaluasi setiap tiga bulan, dengan mendapatkan honor berupa uang transpor.
"Setiap hari, mereka di lapangan minimal di 10-15 lokasi. Mereka datangi, membuat laporan, kemudian mendapatkan uang transpor. Pengawasannya di semua mata pajak, ada 11 mata pajak," kata Iin.
Kawan Pajak itu akan disebar ke seluruh kelurahan guna memantau potensi pajak dan realisasinya, termasuk jika terjadi penyelewengan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Yang masih kurang, kami akan pantau terus reklame dan parkir. Kondisinya, padahal ramai ya, tapi belum optimal," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jateng, Minggu.
Retribusi parkir merupakan sektor yang banyak disorot karena potensinya yang besar, tetapi diduga banyak kebocoran dan pengelolaan yang tidak optimal, sehingga tidak masuk ke kas daerah.
Di lapangan, banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis bagi pengguna kendaraan yang parkir di ruas jalan protokol. Banyak juga juru menggunakan titik larangan parkir.
Untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan, Iin, sapaan akrab Indriyasari, mengatakan pihaknya akan mengerahkan Kawan Pajak yang sudah dimiliki Bapenda untuk memantau dan mengawasi potensi pajak.
"Kami akan optimalkan mulai besok Senin (20/2/2023). Kawan Pajak kami arahkan (mengawasi) ke lapangan," tegasnya.
Saat ini, Bapenda Kota Semarang telah memiliki 327 Kawan Pajak yang ditugaskan untuk mendata dan memantau potensi pajak dan kesesuaian realisasinya di lapangan, termasuk juga retribusi.
Kawan Pajak berstatus sebagai tenaga harian lepas yang terikat kontrak secara berkala yang akan dievaluasi setiap tiga bulan, dengan mendapatkan honor berupa uang transpor.
"Setiap hari, mereka di lapangan minimal di 10-15 lokasi. Mereka datangi, membuat laporan, kemudian mendapatkan uang transpor. Pengawasannya di semua mata pajak, ada 11 mata pajak," kata Iin.
Kawan Pajak itu akan disebar ke seluruh kelurahan guna memantau potensi pajak dan realisasinya, termasuk jika terjadi penyelewengan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya.