Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena belum mengantongi izin dan tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang.
"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan poinnya adalah kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," katanya.
Menurut dia, kendaraan kereta kelinci tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.
"Maksudnya di area wisata itu, misalnya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," katanya.
Oleh karena itu, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.
Mashadi mengatakan selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.
"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," katanya.
"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan poinnya adalah kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," katanya.
Menurut dia, kendaraan kereta kelinci tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.
"Maksudnya di area wisata itu, misalnya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," katanya.
Oleh karena itu, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.
Mashadi mengatakan selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.
"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," katanya.