Temanggung (ANTARA) - Puluhan petani dan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyampaikan aspirasi di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan setempat agar tanaman tembakau tetap dapat pupuk bersubsidi.

Kades Campuranom Kecamatan Bansari Wirawan di Temanggung, Senin, mengatakan berat bagi petani jika tidak mendapat pupuk bersubsidi, apalagi harga tembakau dalam tiga tahun terakhir kurang baik.

"Kualitas tembakau kurang karena banyak hujan. Kami hanya berharap untuk tahun ini musim bisa berpihak kepada kami sehingga harganya lebih baik," katanya.

Ia menuturkan selama ini kualitas tembakau Temanggung nomor satu. Sekarang yang ada subsidi hanya pupuk phonska dan urea, sedangkan tanaman tembakau membutuhkan pupuk ZA yang tidak mendapatkan subsidi.

"Kami menyadari hal itu, tetapi kami juga melakukan usulan supaya produksi tembakau kualitas tetap bisa dijaga dan bagaimana caranya pemda untuk bisa mengalokasikan atau membantu supaya kami petani tembakau di Temanggung bisa berjalan sesuai dengan harapan," katanya.

Wirawan menegaskan pihaknya ke Dinas Pertanian ini untuk memohon supaya pemerintah bisa menyampaikan aspirasi petani tembakau.

"Harapan kami satu-satunya subsidi untuk pupuk tanaman tembakau yaitu ZA tetap dijalankan lagi," katanya.

Menurut dia, cukai tembakau yang nilainya cukup besar embrionya juga dari petani tembakau.

"Tolonglah kami dibantu, jangan sampai rakyat kami selama ini membantu negara malah terkadang tersisihkan," katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto saat menerima para petani dan kades menyampaikan mulai Juli 2022 terbit Permentan nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Ia menjelaskan isinya, antara lain perubahan pupuk subsidi dari enam jenis menjadi dua jenis. Berubah juga komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

"Dulu ada sekitar 150 jenis yang mendapat subsidi, sekarang hanya sembilan jenis komoditas, yakni sektor tanaman pangan tiga jenis, sektor hortikultura tiga jenis, dan sektor perkebunan tiga jenis," katanya.

Hal tersebut berdasarkan komoditas strategis nasional, bukan strategis daerah. Tanaman pangan hanya untuk padi, jagung, dan kedelai. Kemudian tanaman perkebunan hanya untuk tebu, kopi, dan kakao dan hortikultura hanya untuk cabai, bawang merah, dan bawang putih.

"Permentan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Temanggung saja," katanya. 

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024