Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan bahwa laporan adanya pencemaran limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo tidak benar, karena pengelolaannya sesuai dengan standar prosedur operasional agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Demi memastikan kebenaran aduan masyarakat, saya turun langsung hingga ke perbatasan TPA dengan tanah pertanian warga untuk membuktikan sendiri kebenaran aduan tersebut," kata Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Abdul Halil di Kudus, Kamis.
Hasilnya, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya limbah TPA yang mencemari tanah pertanian warga desa setempat.
Ia mengaku sudah menyusuri kawasan TPA hingga ke bagian bawah yang menjadi perbatasan dengan tanah warga, ternyata semua tertata dengan baik. Bahkan, di luar pagar pembatas TPA juga masih ada tanah selebar satu meter milik Pemkab Kudus.
Sisa tanah tersebut, kata dia, untuk selokan sebagai antisipasi ketika terjadi rembesan dari pagar pembatas TPA, sehingga limbahnya tidak sampai mencemari tanah pertanian warga.
Hartopo menegaskan bahwa tanah pertanian warga yang berbatasan langsung dengan TPA Tanjungrejo dalam keadaan baik dan sama sekali tidak terjadi pencemaran udara maupun tanah.
"Kalaupun ada kebocoran hanya 4-5 meter saja. Itu pun di area selokan, sehingga tidak sampai mencemari," ungkapnya.
Menyikapi terjadinya rembesan atau kebocoran pagar, Hartopo akan menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperbaiki pagar pembatas dan membuat saluran permanen untuk menghindari potensi permasalahan yang mungkin terjadi.
"Hanya rembes saja, di perubahan nanti untuk perbaikan pagar dan pembuatan saluran permanen dengan diberi talut, semua untuk menghindari potensi permasalahan," ucapnya.
Terkait pengembangan TPA Tanjungrejo ke depan, dia berharap adanya investor yang melirik untuk dijadikan tempat pengolahan limbah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari keberadaan TPA Tanjungrejo.
Dengan luas lahan 5,6 hektare ini, diharapkan ada investor yang berminat untuk mengelola tempat ini, sehingga bisa bernilai ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Demi memastikan kebenaran aduan masyarakat, saya turun langsung hingga ke perbatasan TPA dengan tanah pertanian warga untuk membuktikan sendiri kebenaran aduan tersebut," kata Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Abdul Halil di Kudus, Kamis.
Hasilnya, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya limbah TPA yang mencemari tanah pertanian warga desa setempat.
Ia mengaku sudah menyusuri kawasan TPA hingga ke bagian bawah yang menjadi perbatasan dengan tanah warga, ternyata semua tertata dengan baik. Bahkan, di luar pagar pembatas TPA juga masih ada tanah selebar satu meter milik Pemkab Kudus.
Sisa tanah tersebut, kata dia, untuk selokan sebagai antisipasi ketika terjadi rembesan dari pagar pembatas TPA, sehingga limbahnya tidak sampai mencemari tanah pertanian warga.
Hartopo menegaskan bahwa tanah pertanian warga yang berbatasan langsung dengan TPA Tanjungrejo dalam keadaan baik dan sama sekali tidak terjadi pencemaran udara maupun tanah.
"Kalaupun ada kebocoran hanya 4-5 meter saja. Itu pun di area selokan, sehingga tidak sampai mencemari," ungkapnya.
Menyikapi terjadinya rembesan atau kebocoran pagar, Hartopo akan menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperbaiki pagar pembatas dan membuat saluran permanen untuk menghindari potensi permasalahan yang mungkin terjadi.
"Hanya rembes saja, di perubahan nanti untuk perbaikan pagar dan pembuatan saluran permanen dengan diberi talut, semua untuk menghindari potensi permasalahan," ucapnya.
Terkait pengembangan TPA Tanjungrejo ke depan, dia berharap adanya investor yang melirik untuk dijadikan tempat pengolahan limbah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari keberadaan TPA Tanjungrejo.
Dengan luas lahan 5,6 hektare ini, diharapkan ada investor yang berminat untuk mengelola tempat ini, sehingga bisa bernilai ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat.