Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,2 miliar untuk program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada 2023.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, alokasi anggaran yang dikucurkan tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,5 miliar.

Menurut dia, anggaran tersebut disalurkan melalui organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.

Ia menyebut terdapat 60 organisasi bantuan hukum yang akan memberikan penyuluhan dan edukasi hukum ke masyarakat.

"Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar tidak terjadi duplikasi dalam pemberian bantuan hukum," katanya.

Ia menambahkan penyerapan anggaran pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah ini cukup baik.

Peningkatan alokasi anggaran tahun ini, lanjut dia, tidak lepas dari penyerapan anggaran yang cukup baik tersebut.

Oleh karena itu, organisasi bantuan hukum diminta untuk bekerja lebih baik dan cermat sehingga tidak muncul pemberian bantuan ganda.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024