Kubu Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya Kalimantan Barat menangkap dua orang warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) terkait kasus pencurian mobil di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya. Saat ini kedua pelaku itu sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya Kalbar, Selasa.

Disampaikan Arief, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamat di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan di dalam kamar korban, pada Kamis (19/1) belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil (korban) melaporkan kehilangan satu unit mobil Sigra KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya.

 

Pewarta : Teofilusianto Timotius
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024