Pekalongan (ANTARA) - Forum Koperasi Indonesia menghelat sarasehan tindak lanjut pertemuan Yogyakarta untuk mengawal Rencana Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaid dalam keterangan tertulis di Pekalongan, Sabtu malam, mengatakan bahwa kegiatan sarasehan ini untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik.
"Bahkan, sejak UU PPSK, Forkopi memberikan masukan pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian sehingga Forkopi yang terdiri dari berbagai elemen kembali ingin memberikan masukan," katanya.
Dia menyakini Forkopi yang tergabung pelaku, akademisi, advokat, dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit, dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan akan lebih komprehensif.
Andy Arslan Djunaid yang juga menjabat sebagai Ketua Kospin Jasa menyambut baik peran serta elemen Forkopi dari berbagai wilayah Indonesia yang datang langsung ke Harrys Hotel Kelapa Gading maupun yang melalui zoom meeting.
Pelaku koperasi sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian yang baru.
Forum Koperasi Indonesia yang terdiri atas berbagai elemen koperasi menjadi representasi koperasi di Indonesia sehingga pihaknya merasa bertanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
Pada kegiatan sarasehan itu menghadirkan tim kecil (tim 5) penyusun RUU Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM dengan tujuan memberikan masukan dan memberikan pesan bahwa Forkopi sangat konsen mengawal RUU Perkoperasian yang baru.
Sarasehan ini juga menghadirkan Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian yaitu Dr Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr Agung Nur Fajar, Dr Arfian Muslim, dan Firdaus Putera.
Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaid dalam keterangan tertulis di Pekalongan, Sabtu malam, mengatakan bahwa kegiatan sarasehan ini untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik.
"Bahkan, sejak UU PPSK, Forkopi memberikan masukan pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian sehingga Forkopi yang terdiri dari berbagai elemen kembali ingin memberikan masukan," katanya.
Dia menyakini Forkopi yang tergabung pelaku, akademisi, advokat, dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit, dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan akan lebih komprehensif.
Andy Arslan Djunaid yang juga menjabat sebagai Ketua Kospin Jasa menyambut baik peran serta elemen Forkopi dari berbagai wilayah Indonesia yang datang langsung ke Harrys Hotel Kelapa Gading maupun yang melalui zoom meeting.
Pelaku koperasi sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian yang baru.
Forum Koperasi Indonesia yang terdiri atas berbagai elemen koperasi menjadi representasi koperasi di Indonesia sehingga pihaknya merasa bertanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
Pada kegiatan sarasehan itu menghadirkan tim kecil (tim 5) penyusun RUU Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM dengan tujuan memberikan masukan dan memberikan pesan bahwa Forkopi sangat konsen mengawal RUU Perkoperasian yang baru.
Sarasehan ini juga menghadirkan Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian yaitu Dr Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr Agung Nur Fajar, Dr Arfian Muslim, dan Firdaus Putera.