Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Ia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Satreskrim Polres Brebes sendiri telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Ia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Satreskrim Polres Brebes sendiri telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.