Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memperkirakan penegakan hukum di Indonesia akan menghadapi tantangan berat pada tahun 2023.
"Tantangan penegakan hukum ke depan adalah harus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan progresivitas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, hal itu disebabkan tahun 2023 secara politik merupakan tahun politik dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Selain itu, kata dia, tahun 2023 adalah sebagai bentuk perwujudan tahun 2022 di mana banyak permasalahan hukum yang "menyimpang", terutama di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, lanjut dia, tahun 2023 dapat disebut sebagai tahun pembenahan di dalam penegakan hukum, sehingga penegakan hukum ke depan menjadi lebih mengedepankan akuntabilitas, integritas, progresivitas, dan profesionalitas.
"Itu yang perlu dikembangkan dalam penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2023," jelas guru besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Terkait dengan hal itu, Prof. Hibnu mengatakan tantangan penegakan hukum di Indonesia pada 2023 lebih berat dari 2022 karena selain sebagai tahun politik juga merupakan tahun evaluasi terhadap kinerja sebelumnya seiring dengan banyaknya permasalahan internal Polri, termasuk MA yang banyak terkena operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu bagian dari pembenahan pada tahun 2023. Jadi tantangannya, baik tantangan internal untuk menjadikan suatu evaluasi, juga tantangan internal kaitannya dengan tahun politik, dan dinamika masyarakat makin tinggi," tegasnya.
Ia mengakui pada tahun 2022 terdapat sejumlah prestasi yang berhasil ditorehkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Akan tetapi, kata dia, prestasi tersebut tampaknya "dilupakan" oleh masyarakat seiring dengan banyaknya permasalahan hukum yang "menyimpang" di dalam institusi penegak hukum.
Menurut dia, satu hal yang sangat diinginkan masyarakat adalah hukum harus betul-betul objektif dan makin memberikan suatu keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Artinya, respons penegak hukum harus lebih cepat daripada kemarin (tahun 2022, red.)," tutur Prof. Hibnu.
"Tantangan penegakan hukum ke depan adalah harus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan progresivitas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, hal itu disebabkan tahun 2023 secara politik merupakan tahun politik dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Selain itu, kata dia, tahun 2023 adalah sebagai bentuk perwujudan tahun 2022 di mana banyak permasalahan hukum yang "menyimpang", terutama di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, lanjut dia, tahun 2023 dapat disebut sebagai tahun pembenahan di dalam penegakan hukum, sehingga penegakan hukum ke depan menjadi lebih mengedepankan akuntabilitas, integritas, progresivitas, dan profesionalitas.
"Itu yang perlu dikembangkan dalam penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2023," jelas guru besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Terkait dengan hal itu, Prof. Hibnu mengatakan tantangan penegakan hukum di Indonesia pada 2023 lebih berat dari 2022 karena selain sebagai tahun politik juga merupakan tahun evaluasi terhadap kinerja sebelumnya seiring dengan banyaknya permasalahan internal Polri, termasuk MA yang banyak terkena operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu bagian dari pembenahan pada tahun 2023. Jadi tantangannya, baik tantangan internal untuk menjadikan suatu evaluasi, juga tantangan internal kaitannya dengan tahun politik, dan dinamika masyarakat makin tinggi," tegasnya.
Ia mengakui pada tahun 2022 terdapat sejumlah prestasi yang berhasil ditorehkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Akan tetapi, kata dia, prestasi tersebut tampaknya "dilupakan" oleh masyarakat seiring dengan banyaknya permasalahan hukum yang "menyimpang" di dalam institusi penegak hukum.
Menurut dia, satu hal yang sangat diinginkan masyarakat adalah hukum harus betul-betul objektif dan makin memberikan suatu keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Artinya, respons penegak hukum harus lebih cepat daripada kemarin (tahun 2022, red.)," tutur Prof. Hibnu.