Semarang (ANTARA) - PT Intan Mas Indonesia, pemilik bangunan Hotel Golden City Semarang mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA)Semarang.

Kuasa hukum PT Intan Mas Indonesia John Richard Latuihamallo di Semarang, Jumat, mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang pada 20 Desember 2022 lalu dinilai cacat hukum dan melanggar hukum.

Menurut dia, gugatan perlawanan sudah diajukan ke Pengadilan Agama Semarang sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Masih ada upaya perlawanan, seharusnya eksekusi tidak boleh dilakukan," katanya.

Selain itu, kata dia, pada objek yang dieksekusi tersebut juga masih terdapat perkara pidana yang ditangani di Polda Jawa Tengah berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Ia menyebut bangunan hotel yang merupakan objek sengketa tersebut telah diblokir surat tanahnya oleh kepolisian.

Dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah dan Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan bangunan Hotel Golden City yang berlokasi di Jalan MT Haryono Semarang itu merupakan jaminan utang di Bank Panin Dubai Syariah.

Menurut dia, Budiono sebagai pemilik PT Intan Mas Indonesia memang memiliki utang sebesar Rp200 miliar.

"Klien kami sudah melakukan pembayaran sebesar Rp11 miliar," katanya.

Ia menambahkan kliennya juga telah berusaha mencari pembeli untuk bangunan hotel yang ditaksir bernilai antara Rp300 miliar hingga Rp400 miliar itu.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Semarang melakukan sita eksekusi terhadap bangunan Hotel Golden City Semarang pada 20 Desember 2022.

Panitera Pengadilan Agama Semarang Mohamad Dardiri yang memimpin pelaksanaan eksekusi membacakan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor 009/pdt.Eks/2019/PA.Smg.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024