Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan lima juta batang rokok ilegal dengan berat 8,44 ton beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar.

"Barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 3 buah alat komunikasi berupa handphone, etiket, dan sebuah kartu debit perbankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan selama April hingga November 2022.

Barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

Adapun perinciannya, meliputi 5.032.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 30 kg etiket, dan sebuah kartu debit perbankan dengan potensi kerugian negaranya berkisar Rp3,85 miliar.

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjut dia, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Barang bukti yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun ketentuannya, kata dia, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang bisa merugikan pelakunya.

Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal, kata dia, bisa disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait.

Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.

"Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten se-Keresidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024