Semarang (ANTARA) - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jateng per 1 Desember 2022 berhasil mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen dari total jumlah penduduk. 

Ke-11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Magelang (99,74 persen); Kota Semarang (99,24 persen), Kabupaten Banjarnegara (97,09 persen), Kota Tegal (96,87 persen), Kota Surakarta (96,61 persen); Kabupaten Brebes (95,94 persen); Kota Salatiga (95,84 persen); Kabupaten Rembang (95,63 persen); Kabupaten Klaten (95,60 persen), dan Kabupaten Kudus (95,42 persen).

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah sukses mencapai UHC. Ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan guna mempertahankan bahkan menambah cakupan kepesertaan JKN di kabupaten/kota lainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam agenda Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (20/12).

Ghufron menegaskan peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC. Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan melalui pendaftaran PBPU kolektif atau inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN.

Ghufron menjelaskan UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif. 

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga terus berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi di antaranya, peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh baik bagi badan usaha, pemerintah daerah ataupun masyarakat informal. 

Bagi wilayah dengan capaian UHC, ada benefit yang diperoleh masyarakat yakni peserta yang didaftarkan oleh
pemerintah daerah yang mencapai UHC akan langsung berstatus aktif tanpa harus melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off). Penduduk sudah dibekali kepastian penjaminan karena bisa didaftarkan sewaktu-waktu, baik dalam kondisi sehat maupun sedang sakit.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menambahkan pihaknya akan memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan untuk peningkatan kualitas jaminan kesehatan, karena optimalisasi cakupan kepesertaan JKN di Jawa Tengah tidak luput dari peran stakeholder melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bisa mendaftarkan seluruh masyarakat karena terbentur oleh beberapa aturan. Masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah harus tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT). Jika belum, maka pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan. Kolaborasi dan gotong royong semua pihak diperlukan untuk mendukung kesinambungan Program JKN di Jawa Tengah, salah satunya dengan CSR perusahaan. Masyarakat yang tidak bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah, bisa dibantu melalui CSR perusahaan. Program ini bagus karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan,” katanya.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024