Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," katanya.

Selama ini, lanjut dia, PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Menurut dia, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018, serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Kemudian, otoritas telah mencabut izin usaha PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.



 

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024