Magelang (ANTARA) - Polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan korban yakni Abbas Ashar(58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.

Pelaksana tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyampaikan memang benar kemarin telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal ini adalah satu keluarga.

"Dalam satu keluarga tersebut dihuni oleh empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari dari korban meninggal dunia tersebut sebagai pelakunya. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa dari zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.
 
Ia menyampaikan kemarin saksi DD yang diamankan untuk diambil keterangannya, semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan juga langsung pagi ini diterbitkan penahanan kepada yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, pada saat kami temukan di TKP bersih, tidak ada," katanya.

Kemudian kemarin dari pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami-istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi, itu juga merupakan kejanggalan.

"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya, karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024