Jepara (ANTARA) -
Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, segera melakukan observasi kondisi kejiwaan ibu yang diduga membuang bayinya di perkebunan di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri dengan menggandeng ahli kejiwaan dari rumah sakit setempat.
 
"Rencananya kami akan menggandeng RSUD RA Kartini. Dalam waktu dekat Polres Jepara akan mengirim surat terkait rencana tersebut," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Sabtu.  
 
Ibu yang buang bayinya itu, kata dia, juga sudah dimintai keterangannya setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bangsri.

Sedangkan informasi dari sejumlah tetangga menyebutkan bahwa ibu yang diduga membuang bayinya itu disebutkan memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus dilakukan observasi.
 
Dalam pemeriksaan kejiwaan itu, kata dia, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Jepara juga siap membantu pendanaan.
 
Ia mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membuang bayi dengan kondisi bayi masih hidup tetap ada konsekuensi hukumnya karena diduga melanggar pasal 308 KUHP.
 
Pada pasal 308 tersebut dijelaskan bahwa jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan pasal 306 dikurangi separuh.  
 
Sementara pada pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
 
Ia berharap kasus buang bayi tidak akan terulang kembali karena bisa diancam pidana penjara, terlebih jika bayinya sampai meninggal dunia. 
 
Kasus bayi laki-laki yang dibuang di perkebunan di Desa Srikandang pada Jumat (11/11) sekitar pukul 19.30 WIB, langsung direspons oleh kepolisian setempat, sehingga identitas pelakunya diketahui.
 
Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB jajaran Satreskrim Polres Jepara menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40). Karena yang bersangkutan mengalami pendarahan usai melahirkan, akhirnya dievakuasi ke Puskesmas Bangsri untuk menjalani perawatan, termasuk bayi yang dibuang. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024