Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengingatkan setiap pekerja membutuhkan jaminan sosial karena dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan kerja, putusnya hubungan kerja, bahkan kematian, pekerja membutuhkan dukungan, terutama finansial atau jaminan.

"Oleh karena itu, kami terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi para pekerja informal. Jadi, apa pun jenis pekerjaan dan statusnya membutuhkan jaminan sosial yang memadai untuk keberlangsungan hidupnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Berdasarkan data, jumlah pekerja di Indonesia saat ini tercatat lebih kurang 135,61 juta orang.  Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen bekerja di sektor formal dan sisanya 60 persen bekerja di sektor informal.

"Artinya, ada lebih banyak pekerja sektor informal yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Akan tetapi, katanya, hingga saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum maksimal.

Padahal, lanjut dia, sektor informal merupakan salah satu sektor usaha penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakterisktik dan risiko pekerjaan yang rentan seperti penderes nira kelapa, kuli panggul, pedagang kaki lima, ojek, dan pedagang asongan.

"Khusus untuk para pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, minimal ada program yang harusnya mereka ikuti dan dapatkan manfaatnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antony.

Dalam hal ini, kata dia, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian, lanjut dia, diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Menurut dia, Jaminan Kematian tersebut diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

Ia mengatakan manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif yang terdiri atas santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

"Keterlibatan pemerintah khususnya Kabupaten Banyumas dan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja," katanya.

Menurut dia, hal tersebut tentu tidaklah mudah untuk membangun kesadaran bagi para pekerja sektor informal, agar menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan khususnya BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara masif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Kami juga akan menggandeng para stakeholder (pemangku kepentingan) untuk dapat bersama-sama membantu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di sektor informal," kata Antony.
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024