Temanggung (ANTARA) - Sanksi bagi Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS dan Sekdes Ngadimulyo (AF) yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung atas dugaan korupsi masih dikaji Pemkab Temanggung, kata Sekda Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo.

"Sanksi bagi kades dan sekdes tersebut, aturan atau regulasinya sampai saat ini masih dikaji karena mereka masih dijadikan tersangka," kata Agung di Temanggung, Jumat.

Sebelumnya, Kejari Temanggung telah menahan empat tersangka melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan desa dari APBD Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.

Mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo AF, mantan Kades Ngadimulyo MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo IAR.

"Kemarin pihak Kecamatan Kedu baru mengajukan surat ke dinpermades dan ini baru kami lakukan kajian. Nanti sanksinya sesuai dengan aturannya seperti apa karena sekarang mereka masih tersangka dan menunggu keputusan tetap pengadilan nantinya seperti apa," katanya.

Menurut dia, seandainya nanti mereka masih mengajukan banding, juga belum ada sanksi.

"Sekarang masih dalam kajian, yang pasti ada pelaksana tugas yang melaksanakan tugas di Desa Ngadimulyo supaya pemerintahan desa tetap berjalan," katanya.

Para kades dan perangkat desa diminta taat aturan, apa pun bentuknya, baik itu dana yang dialokasikan melalui dana desa, bantuan keuangan desa dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten harus ditaati aturannya. Selain itu, kata dia, pekerjaan harus selalu dimonitor dan dievaluasi.

"Harusnya mereka melakukan monev, mungkin kejadian di Ngadimulyo itu karena memang kepala desanya tidak pernah melakukan monev," katanya.

Baca juga: Pengembangan sentra industri hasil tembakau Temanggung

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024