Pati (ANTARA) - Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang meminta surat rekomendasi pembelian BBM tidak perlu lagi ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melainkan cukup melalui pemerintah desa setempat, kata Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

"Pemkab Pati sudah berkomunikasi dengan PT Pertamina. Permintaan surat rekomendasi pembelian BBM dipermudah karena cukup meminta kepala desa," ujarnya saat menghadiri kegiatan sinergitas program kerja Pj Bupati Pati Pati masa bhakti 2022-2023 di aula Kecamatan Jaken, di Pati, Kamis.

Ia mengakui masih mendapatkan warga yang meminta surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tingkat kabupaten, sehingga diminta pulang untuk mengurusnya ke desa.

Kebijakan tersebut, kata dia, dalam rangka mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga warga yang tempat tinggalnya jauh dari perkotaan tidak perlu bersusah payah menuju kota hanya untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut.

Pelayanan lain yang dipermudah, yakni dalam pembuatan KTP elektronik juga sudah bisa dilayani di tingkat kecamatan, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Untuk itu, dia meminta, semua kepala desa di Pati mau memberikan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada warganya.

Menurut dia pelayanan terhadap masyarakat harus cepat dan mudah serta memberikan pelayanan yang santun.

Sementara itu, Camat Jaken Ahmada Mangkunegara menjelaskan bahwa saat ini layanan kependudukan KTP elektronik di Kecamatan Jaken sudah berjalan sesuai dengan arahan Pj Bupati Pati.

"Sebelumnya layanan cetak e-KTP masih perlu verifikasi di Disdukcapil, alhamdulillah saat ini sudah bisa langsung diproses selama persyaratan administrasi terpenuhi. Kami langsung bisa melakukan pencetakan sehingga sangat membantu," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ahmada, antrean di Kecamatan Jaken masih tersisa sekitar 68 antrean. Sedangkan ketersediaan blangko KTP-el sudah habis sehingga pihaknya berharap agar segera diberikan kuota tambahan demi kelancaran pelayanan cetak KTP-el.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024