Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda kembali melaksanakan kegiatan promotif preventif tahun 2022 dengan memberikan bantuan berupa alat pelindung diri (APD) kepada para pekerja di empat perusahaan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Ellia Kustantini kepada PT Jaya Arnikon; PT Sekawan Triasa; PT Nusa Raya Cipta; dan PT Wijaya Kusuma Contractors pada Selasa (18/10/2022) dan Rabu (19/10/2022).
Total bantuan kegiatan promotif preventif tersebut berupa 248 paket alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari safety helmet project, safety gloves, dan safety reflective sling scotlight.
Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Multanti mengatakan penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif tersebut adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan BPJAMSOSTEK.
"Kegiatan promotif preventif ini merupakan agenda rutin BPJAMSOSTEK dalam setiap tahunnya. Harapannya agar seluruh pekerja dapat perlindungan yang berkesinambungan sehingga mengurangi resiko kecelakaan kerja serta menjaga keselamatan dan kesehatan Kerja,” kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Ia juga menambahkan selain kegiatan pemberian bantuan APD, kegiatan promotif preventif lain yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Pelatihan KNK atau Kader Norma Ketenagakerjaan.
Branch Manager perusahaan Wijaya Kusuma Contractors Aloysius Kristiadi Soetjipta mewakili salah satu perusahaan peserta BPJAMSOSTEK yang menerima bantuan, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda yang telah memberikan perhatian dan bentuk kepeduliannya dengan memberi bantuan APD untuk pekerja kami," katanya.
Aloysius berharap kegiatan tersebut terus berlangsung secara berkesinambungan dengan harapan dapat bermanfaat bagi seluruh pekerja.
Adapun kriteria perusahaan yang mendapatkan bantuan kegiatan promotif preventif antara lain: pertama, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun; kedua, tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran; ketiga, telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan keempat, upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK/UMP.
“Saya berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJAMSOSTEK mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” tutup Tanti.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Ellia Kustantini kepada PT Jaya Arnikon; PT Sekawan Triasa; PT Nusa Raya Cipta; dan PT Wijaya Kusuma Contractors pada Selasa (18/10/2022) dan Rabu (19/10/2022).
Total bantuan kegiatan promotif preventif tersebut berupa 248 paket alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari safety helmet project, safety gloves, dan safety reflective sling scotlight.
Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Multanti mengatakan penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif tersebut adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan BPJAMSOSTEK.
"Kegiatan promotif preventif ini merupakan agenda rutin BPJAMSOSTEK dalam setiap tahunnya. Harapannya agar seluruh pekerja dapat perlindungan yang berkesinambungan sehingga mengurangi resiko kecelakaan kerja serta menjaga keselamatan dan kesehatan Kerja,” kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Ia juga menambahkan selain kegiatan pemberian bantuan APD, kegiatan promotif preventif lain yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Pelatihan KNK atau Kader Norma Ketenagakerjaan.
Branch Manager perusahaan Wijaya Kusuma Contractors Aloysius Kristiadi Soetjipta mewakili salah satu perusahaan peserta BPJAMSOSTEK yang menerima bantuan, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda yang telah memberikan perhatian dan bentuk kepeduliannya dengan memberi bantuan APD untuk pekerja kami," katanya.
Aloysius berharap kegiatan tersebut terus berlangsung secara berkesinambungan dengan harapan dapat bermanfaat bagi seluruh pekerja.
Adapun kriteria perusahaan yang mendapatkan bantuan kegiatan promotif preventif antara lain: pertama, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun; kedua, tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran; ketiga, telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan keempat, upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK/UMP.
“Saya berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJAMSOSTEK mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” tutup Tanti.