Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggelar rapat verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap seorang Warga Negara Asing, pada Kamis (20/10) di Ruang Rapat Bima.
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Chan Wan, Warga Negara asal Tiongkok. Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi memimpin jalannya rapat verifikasi didampingi Kepala Bidang Hukum A. Yosi Setyawan dan Kasubbid AHU Widya Pratiwi Asmara. Hadir untuk mewawancarai pemohon yang merupakan seorang wirausahawan.
“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI, sehingga apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standar dan dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Bambang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi memimpin jalannya rapat verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap seorang Warga Negara Asing, pada Kamis (20/10) di Ruang Rapat Bima. ANTARA/HO-Kemenkumham
Selanjutnya, Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Chan Wan seputar wawasan kebangsaan dan dilanjutkan pertanyaan serta saran maupun rekomendasi dari Tim Evaluasi Terpadu.
Tim Evaluasi Terpadu tersebut beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Prov. Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah, dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yang berlaku di Indonesia, lakukan bisnis yang benar terutama dalam kegiatan ekspor impor, jangan sampai ada perbuatan menyimpang,” kata AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.
Setelah tahap verifikasi tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara jujur dan tidak ada kebohongan.
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Chan Wan, Warga Negara asal Tiongkok. Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi memimpin jalannya rapat verifikasi didampingi Kepala Bidang Hukum A. Yosi Setyawan dan Kasubbid AHU Widya Pratiwi Asmara. Hadir untuk mewawancarai pemohon yang merupakan seorang wirausahawan.
“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI, sehingga apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standar dan dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Bambang.
Tim Evaluasi Terpadu tersebut beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Prov. Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah, dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yang berlaku di Indonesia, lakukan bisnis yang benar terutama dalam kegiatan ekspor impor, jangan sampai ada perbuatan menyimpang,” kata AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.
Setelah tahap verifikasi tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara jujur dan tidak ada kebohongan.