Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menggrebek pabrik yang memroduksi oli palsu yang berlokasi di tiga tempat di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, pabrik oli palsu tersebut mampu menghasilkan 3 ribu botol per hari. "Omzet per bulan pabrik tersebut mencapai Rp960 juta," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga telah menetapkan dua tersangka, masing-masing DKA (41) sebagai pemilik ketiga tempat produksi oli tersebut dan AM (40) sebagai penjual.
Seluruh pabrik oli palsu yang masing-masing berlokasi di Semarang Utara dan Semarang Timur itu, kata dia, sudah beroperasi sekitar 2 tahun. "Penjualannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan," ucapnya.
Ia menjelaskan oli palsu itu sendiri berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna sehingga menghasilkan cairan yang mirip dengan oli asli.
Oli palsu tersebut dijual dengan harga Rp600 ribu per kardus berisi 24 botol, lebih murah di banding produk aslinya yang dijual Rp1,08 juta per boks. "Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ujarnya.
Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, pabrik oli palsu tersebut mampu menghasilkan 3 ribu botol per hari. "Omzet per bulan pabrik tersebut mencapai Rp960 juta," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga telah menetapkan dua tersangka, masing-masing DKA (41) sebagai pemilik ketiga tempat produksi oli tersebut dan AM (40) sebagai penjual.
Seluruh pabrik oli palsu yang masing-masing berlokasi di Semarang Utara dan Semarang Timur itu, kata dia, sudah beroperasi sekitar 2 tahun. "Penjualannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan," ucapnya.
Ia menjelaskan oli palsu itu sendiri berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna sehingga menghasilkan cairan yang mirip dengan oli asli.
Oli palsu tersebut dijual dengan harga Rp600 ribu per kardus berisi 24 botol, lebih murah di banding produk aslinya yang dijual Rp1,08 juta per boks. "Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ujarnya.
Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.