Pekalongan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan 37 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan karena pihak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam program kepesertaan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekalongan Farah Diana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.

"Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Dikatakan, setelah penyerahan SKK ini maka kejaksaan negeri akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.

"Kami berharap penyerahkan SKK ini agar perusahaan yang tercatat di dalamnya bisa segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Farah Diana, penyerahan SKK ini juga dalam rangka percepatan cakupan kepesertaan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK, kata dia, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Karena itu, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai harus didukung oleh semua lini baik instansi pemerintah maupun swasta," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024