Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY memperoleh apresiasi dari DPRD dan Pemerintah Kota Semarang atas pengelolaan Gedung Kantor OJK yang merupakan gedung cagar budaya.
“OJK adalah lembaga percontohan yang berhasil merawat dengan sangat baik bangunan cagar budaya yang menjadi salah satu ikon Kota Semarang yang tetap dapat difungsikan dengan baik sebagai tempat perkantoran untuk melayani stakeholder," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Kota Semarang Ismet Adipradana.
Hal tersebut disampaikan Ismet pada saat kunjungan ke Kantor OJK yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang bersama dengan perwakilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang, Kamis ((6/10/2022).
"Kami berharap hal positif dalam pengelolaan gedung dapat dipertahankan, sehingga masyarakat yang datang lebih nyaman karena bangunan yang indah dan merasa memiliki," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menjelaskan gedung yang digunakan oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY sebelumnya merupakan rumah peninggalan Oei Tiong Ham dengan luas tanah 7.560 m2.
Baca juga: OJK: Kinerja intermediasi jaga pertumbuhan perekonomian nasional
"Awalnya sewa pada tahun 2016, namun kemudian resmi dibeli OJK pada tahun 2018. Bangunan tersebut merupakan cagar budaya sesuai dengan SK Walikota Semarang Nomor 646/50/1992 Tanggal 4 Februari 1992," kata Aman.
OJK, lanjut Aman, telah melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang serta dengan tim ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bangunan tetap terjaga keasliannya dan tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran.
Aman menegaskan Gedung Kantor OJK selain digunakan sebagai tempat perkantoran, juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai edukasi keuangan dan pelayanan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Gedung tersebut juga sering mendapat kunjungan mahasiswa untuk kuliah umum, masyarakat umum, pelaku industri jasa keuangan dan kegiatan lainnya yang berkolaborasi dengan stakeholder seperti program kebangkitan UMKM, Waspada Investasi dan Melek Finansial.
"OJK akan terus berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya ini dan mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahunnya, sehingga benar-benar membawa manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat," tutup Aman.
Baca juga: OJK bersama "stakeholder" gelar "entrepreneur class" UMKM
Baca juga: Memahami ditigitalisasi layanan perbankan melalui akselerasi literasi
“OJK adalah lembaga percontohan yang berhasil merawat dengan sangat baik bangunan cagar budaya yang menjadi salah satu ikon Kota Semarang yang tetap dapat difungsikan dengan baik sebagai tempat perkantoran untuk melayani stakeholder," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Kota Semarang Ismet Adipradana.
Hal tersebut disampaikan Ismet pada saat kunjungan ke Kantor OJK yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang bersama dengan perwakilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang, Kamis ((6/10/2022).
"Kami berharap hal positif dalam pengelolaan gedung dapat dipertahankan, sehingga masyarakat yang datang lebih nyaman karena bangunan yang indah dan merasa memiliki," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menjelaskan gedung yang digunakan oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY sebelumnya merupakan rumah peninggalan Oei Tiong Ham dengan luas tanah 7.560 m2.
Baca juga: OJK: Kinerja intermediasi jaga pertumbuhan perekonomian nasional
"Awalnya sewa pada tahun 2016, namun kemudian resmi dibeli OJK pada tahun 2018. Bangunan tersebut merupakan cagar budaya sesuai dengan SK Walikota Semarang Nomor 646/50/1992 Tanggal 4 Februari 1992," kata Aman.
OJK, lanjut Aman, telah melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang serta dengan tim ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bangunan tetap terjaga keasliannya dan tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran.
Aman menegaskan Gedung Kantor OJK selain digunakan sebagai tempat perkantoran, juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai edukasi keuangan dan pelayanan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Gedung tersebut juga sering mendapat kunjungan mahasiswa untuk kuliah umum, masyarakat umum, pelaku industri jasa keuangan dan kegiatan lainnya yang berkolaborasi dengan stakeholder seperti program kebangkitan UMKM, Waspada Investasi dan Melek Finansial.
"OJK akan terus berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya ini dan mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahunnya, sehingga benar-benar membawa manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat," tutup Aman.
Baca juga: OJK bersama "stakeholder" gelar "entrepreneur class" UMKM
Baca juga: Memahami ditigitalisasi layanan perbankan melalui akselerasi literasi