Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, pada Rabu (05/10) di Aula Kresna Basudewa.
Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pembinaan terkait penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Administrasi Jusman yang bergabung secara virtual.
Pada kesempatan tersebut, Jusman menyampaikan perlunya mempelajari regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
“Harapan saya rekan-rekan dapat mempelajari regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB yang menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan dan bukan hanya sekedar penilaian kinerja," kata Jusman.
Jusman memberikan gambaran terkait prinsip umum pengelolaan kinerja ASN terkait kinerja ASN bukan hanya sekadar diberikan penilaian tetapi juga dilakukan pengembangan.
“Pengembangan ASN dapat dilakukan dengan melihat potensi & performa SDM, lalu berdasarkan hal tersebut dapat diberikan coaching & mentoring serta pemberian tanggung jawab yang lebih," katanya.
Kadivmin menjelaskan prinsip pengelolaan kinerja ASN yang lain ialah tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga bagaimana cara memenuhi harapan, intensitas dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi, kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas, tapi perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja, dan berinteraksi dengan orang lain.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian SKP yang dipandu oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Febri Nurdian Satriatama dan Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT Meivita Dewi Widyastuti bersama Narasumber dari Biro Kepegawaian yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Dodi Prihandoko dan JFT Analis Kepegawaian Kartika.
Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri bertujuan untuk menjamin objetivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pembinaan terkait penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Administrasi Jusman yang bergabung secara virtual.
Pada kesempatan tersebut, Jusman menyampaikan perlunya mempelajari regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
“Harapan saya rekan-rekan dapat mempelajari regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB yang menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan dan bukan hanya sekedar penilaian kinerja," kata Jusman.
Jusman memberikan gambaran terkait prinsip umum pengelolaan kinerja ASN terkait kinerja ASN bukan hanya sekadar diberikan penilaian tetapi juga dilakukan pengembangan.
“Pengembangan ASN dapat dilakukan dengan melihat potensi & performa SDM, lalu berdasarkan hal tersebut dapat diberikan coaching & mentoring serta pemberian tanggung jawab yang lebih," katanya.
Kadivmin menjelaskan prinsip pengelolaan kinerja ASN yang lain ialah tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga bagaimana cara memenuhi harapan, intensitas dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi, kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas, tapi perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja, dan berinteraksi dengan orang lain.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian SKP yang dipandu oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Febri Nurdian Satriatama dan Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT Meivita Dewi Widyastuti bersama Narasumber dari Biro Kepegawaian yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Dodi Prihandoko dan JFT Analis Kepegawaian Kartika.
Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri bertujuan untuk menjamin objetivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.