Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Akhmad Sodiq memastikan program sertifikasi dosen Unsoed secara umum sudah sesuai target.

"Sertifikasi merupakan suatu pengakuan bahwa yang bersangkutan itu profesional sebagai dosen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan pada umumnya, begitu dosen tersebut menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bersangkutan akan dikelola oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unsoed.

Di LP3M, akan ada sosialisasi dan pendampingan agar dosen yang berstatus CPNS itu nanti mengajarnya sesuai dengan kaidah-kaidah mengajar, sehingga pemenuhan sertifikasi itu sudah disiapkan sejak awal.

Kendati demikian, Rektor mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dosen CPNS itu di antaranya harus menjadi jabatan fungsional lebih dahulu, yakni asisten ahli.

"Jadi, setelah jadi asisten ahli atau sebelumnya, mereka sudah ikut mengajar, ikut meneliti bersama senior, ikut pengabdian masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan diminta membuat deskripsi diri dalam bentuk portofolio untuk mendeskripsikan diri terkait dengan tri dharma.

Dalam hal ini, deskripsi diri tersebut meliputi tri dharma mengajar, kemudian tri dharma penelitian publikasi, tri dharma pengabdian masyarakat, dan ditambah satu lagi berupa tri dharma penunjang untuk pengembangan perguruan tinggi.

"Alhamdulillah prosesnya lancar. Kalau ada kendala, hanya kendala teknis, hanya bisa diselesaikan di LP3M," kata Rektor.

Disinggung mengenai jumlah dosen Unsoed yang telah bersertifikat, Prof. Sodiq mengatakan sejauh ini sudah hampir 100 persen dari total dosen berstatus PNS yang mencapai 1.141 orang.

"Kalau yang masih CPNS atau jabatan fungsional harus menunggu dua tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Rektor mengakui program sertifikasi sangat bermanfaat karena kalau berkaitan dengan kualitas dosen itu langsung terlihat.

Hal itu disebabkan sertifikasi menuntut dosen yang bersangkutan harus mampu menunjukkan sebagai tenaga dosen yang profesional, baik baik dalam pengajaran maupun pengembangan.

"Itu terevaluasi, setiap semester harus memenuhi minimal 12 SKS (Satuan Kredit Semester). Jadi jelas sekali terhadap peningkatan kualitas signifikan," katanya.

Sementara dari sisi kesejahteraan, kata dia, secara pribadi sertifikasi sangat mendorong pengembangan fasilitasi diri dan sebagainya karena memperoleh imbalan atau tunjangan yang besarnya satu kali gaji.

Bahkan, sertifikasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi dosen juga terhadap peningkatan kualitas mahasiswa.

"Ujungnya adalah kepada penciptaan sumber daya manusia yang unggul," kata Rektor. 


 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024