Semarang (ANTARA) - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak dijawab. Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terpidana mati. Badan Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), katanya, meminta surat pengantar dari Lapas Wanita Semarang tempat Merri ditahan. Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 belum juga dilunasi. "Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai ke sekretariat presiden," imbuhnya. Dia mengungkapkan hukuman Merri dianggap ilegal. Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini sudah menjalani hukuman 20 tahun penjara.Merry Utami, mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.

Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.





Merri dinilai ilegal.



“Menurut KUHP, hukumannya maksimal 20 tahun,” katanya.

Hukuman yang dialami Merri Utami, kata dia, dinilai berdampak psikologis. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.

Merri Utami.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024