Semarang (ANTARA) -
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mendukung pemerintah provinsi setempat segera mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Agar kendaraan-kendaraan dinas di Pemprov Jateng mulai 2023 disesuaikan dengan mobil listrik, ini terkait dengan kebijakan pro lingkungan, kebijakan pembatasan penggunaan BBM, baik bersubsidi maupun nonsubsidi," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pengimplementasian Inpres No.7/2022 tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait dengan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

"Kami berharap pengadaan kendaraan, terutama kendaraan umum bus rapid transit Transjateng di kabupaten/kota juga mengacu pada inpres ini, artinya kita contohkan kepada masyarakat untuk gunakan kendaraan listrik," ujarnya.

Kalau diperlukan, lanjut dia, gubernur, bupati wali kota di Jateng memberi contoh penggunaan kendaraan listrik yang aman dan ramah lingkungan.

Terkait dengan hal itu, Komisi D DPRD Jateng juga meminta Pemprov Jateng menyiapkan infrastruktur seperti tempat-tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.

"Pemprov Jateng juga harus menyiapkan regulasi, kami akan berdiskusi dengan Dishub, Dinas ESDM untuk menyiapkannya, termasuk insentif dan disensentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, apakah terkait dengan keringanan biaya charging atau terkait pembayaran pajak yang ini bisa mempercepat proses migrasi kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik," katanya.***1***

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024