Purwokerto (ANTARA) - Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) tetap bisa menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK asalkan yang bersangkutan bekerja secara mandiri, kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto.

Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, Agus memastikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, tukang ojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas, pembantu.

Bahkan tukang tambal ban pinggir jalan tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program bukan penerima upah (BPU).

Menurut dia, ada dua skema program yang ditawarkan kepada peserta BPU, yakni skema 2 program dan skema 3 program.

Dalam hal ini, kata dia, skema 2 program terdiri atas Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Sementara untuk skema 3 program terdiri atas JKK, JKM, dan JHT dengan besaran iuran Rp36.800 per bulan.

"Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja," kata Agus menjelaskan.

Terkait dengan pendaftaran peserta BPU, dia mengatakan syarat utama yang bersangkutan belum mencapai usia 65 tahun saat melakukan pendataran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut dia, pendaftaran peserta BPU dapat dilakukan melalui laman resmi BPJAMSOSTEK, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto dengan membawa e-KTP.

Ia mengatakan manfaat program BPU yang terdiri atas JKK, JKM, dan JHT merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya karena semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh. 

Selain itu, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. 

"Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," kata Agus.

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024