Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap kembali melakukan sosialisasi program ke para pedagang pasar dan kali ini ke pedagang Pasar Siliwangi dengan harapan mereka dapat terlindungi jaminan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik Imannury dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan pasar keempat yang telah didatangi tim.
"Pasar Saliwangi Cilacap ini menjadi pasar yang keempat di Cilacap. Sebelumnya, tim telah melakukan sosialisasi program kepada para pedagang di Pasar Gede; Pasar Tanjung; dan Pasar Kuripan," kata Dewi.
Di setiap kesempatan tersebut, lanjut Dewi, tim menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para pedagang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dewi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat.
Lima program yang disosialisasikan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun dengan besaran iurannya terjangkau.
"Potensi di pasar ini sebanyak 200 pedagang. Targetnya seluruh pedagang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat penting dengan manfaatnya yang besar," kata Dewi.
Selain itu, lanjut Dewi, BPJS Ketenagakerjaan akan terus sosialisasi ke pasar lainnya yang ada di Kabupaten Cilacap demi mensukseskan Peraturan Bupati Cilacap No.157 Tahun 2019 pasal 6 ayat 2.
Pasal 6 ayat 2 tersebut berbunyi setiap pekerja informal wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Sosial Kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.
"Kami berharap para pedagang dan pekerja di lingkungan pasar di wilayah Cilacap dapat terlindungi dari risiko sosial dengan mendaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Dewi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik Imannury dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan pasar keempat yang telah didatangi tim.
"Pasar Saliwangi Cilacap ini menjadi pasar yang keempat di Cilacap. Sebelumnya, tim telah melakukan sosialisasi program kepada para pedagang di Pasar Gede; Pasar Tanjung; dan Pasar Kuripan," kata Dewi.
Di setiap kesempatan tersebut, lanjut Dewi, tim menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para pedagang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dewi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat.
Lima program yang disosialisasikan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun dengan besaran iurannya terjangkau.
"Potensi di pasar ini sebanyak 200 pedagang. Targetnya seluruh pedagang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat penting dengan manfaatnya yang besar," kata Dewi.
Selain itu, lanjut Dewi, BPJS Ketenagakerjaan akan terus sosialisasi ke pasar lainnya yang ada di Kabupaten Cilacap demi mensukseskan Peraturan Bupati Cilacap No.157 Tahun 2019 pasal 6 ayat 2.
Pasal 6 ayat 2 tersebut berbunyi setiap pekerja informal wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Sosial Kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.
"Kami berharap para pedagang dan pekerja di lingkungan pasar di wilayah Cilacap dapat terlindungi dari risiko sosial dengan mendaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Dewi.