Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus mendongkrak kolektabilitas dan pendapatan iuran demi keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional (JSN).

"Kami sama-sama badan penyelenggara program jaminan sosial yang tujuannya sama memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Salah satu irisan yang paling besar adalah segmen badan usaha (BU). Sudah saatnya kami memperkuat aspek pemeriksaan dan kepatuhan, karena target sama, kenapa tidak kolaborasi agar hasilnya lebih maksimal," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih.

Hal tersebut disampaikan Dwi Martiningsih pada acara mempersiapkan segala aspek baik dari sisi SDM (people), proses maupun tools, dengan memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan baik dari sisi penguatan internal maupun eksternal yang dikemas dalam Work Shop Joint Inspection Jaminan Sosial Wilayah Jateng DIY Tahun 2022, di salah satu hotel di Semarang, Selasa.

Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direksi Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pelayanan Hukum BPJS Kesehatan Siswandi; Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih; Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dam DIY Cahyaning Indriasari; Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta; serta seluruh tim pengawas dan pemeriksa dari masing-masing pihak.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebenarnya sudah dimulai pada pertengahan tahun ini dan hasilnya positif, sehingga terus digenjot dengan dilakukan Penandatanganan kolaborasi kedua belah pihak pada kesempatan tersebut yang dilakukan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dam DIY Cahyaning Indriasari (dua dari kiri) dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih (dua dari kanan). ANTARA/Nur Istibsaroh

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dam DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan sejak Juli 2022, sudah ada lima kantor cabang yang telah melakukan kunjungan tim pengawasan dan pemeriksaan bersama. Hasil kunjungan bersama oleh lima kantor cabang dari 23 badan usaha yang awalnya tidak patuh, tujuh di antaranya sudah patuh. Dari 23 PKBU tersebut potensinya ada 1.696 tenaga kerja dengan potensi iuran Rp484,6 juta. 

"Kelima kantor cabang tersebut yakni Semarang Pemuda (enam PKBU), Surakarta (dua PKBU), Cilacap (dua PKBU), Kudus (10 PKBU), dan Magelang (tiga PKBU), totalnya 23 PKBU dan hasilnya setelah dilakukan kunjugan bersama selama Bulan Juli 2022, tujuh di antaranya telah patuh," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menegaskan tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

"Kami turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya," kata Naning.


Ditanya sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, Naning menjelaskan mereka akan mendapatkan teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah mengenai siapa saja badan usaha yang tidak patuh).

Dwi Martiningsih menambahkan untuk BPJS Kesehatan, khusus di wilayah Jateng dan DIY jumlah peserta jaminan kesehatan nasional per Juli 2022 mencapai 86,81 persen atau masih 13,19 persen penduduk (5.404.945 jiwa) yang belum terdaftar.

Total penduduk Jateng dan DIY sebanyak 40.990.509 jiwa dan yang telah terdaftar 35.585.564 jiwa dengan proporsi dari segmen PPU BU adalah 18,4 persen, sebanyak 6.547.674 jiwa. Jumlah BU terdaftar 41.768 entitas, dengan total peserta 3.941.493 jiwa.

"Untuk total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sejumlah 42 orang, sehingga ada minimal 126 BU per bulan dan kurang lebih 630 Badan Usaha diperiksa hingga Desember nanti," kata Dwi Martiningsih.

Dwi Martiningsih dan Naning sepakat bahwa tantangan penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, tidak bisa bekerja masing-masing termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penegakan kepatuhan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024