Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat menggelar berbagai kegiatan baik untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia maupun tradisi Suran.
"Taat terhadap prokes merupakan hal yang wajib dilakukan dalam setiap kegiatan agar kita terhindar dari penularan COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengakui berbagai kegiatan yang digelar masyarakat untuk memperingati HUT Ke-77 RI berpotensi menimbulkan kerumunan setelah dua tahun dilakukan dengan berbagai pembatasan karena adanya pandemi.
Demikian pula dengan tradisi Suran yang biasa digelar masyarakat setiap bulan Sura atau Muharam yang tahun ini berbarengan dengan bulan Agustus.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak memberlakukan kebijakan khusus pencegahan penularan COVID-19 khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan peringatan HUT Ke-77 RI maupun tradisi Suran.
"Disesuaikan level (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM) saja. Itu aturannya," kata Bupati.
Dalam hal ini, kata dia, Kabupaten Banyumas hingga saat sekarang masih melaksanakan PPKM level 1.
Menurut dia, kewajiban taat terhadap prokes juga wajib diterapkan di sekolah-sekolah yang saat sekarang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh, termasuk di tingkat sekolah dasar yang tengah melakukan uji coba lima hari sekolah sejak 1 Agustus 2022 hingga tiga bulan ke depan.
Ia mengimbau seluruh sekolah untuk selalu mengingatkan peserta didiknya agar senantiasa melaksanakan prokes terutama memakai masker selama di sekolah.
Selain itu, orang tua siswa diimbau untuk menyiapkan bekal agar anaknya tidak jajan di sekolah.
"Ingat, virus COVID-19 sampai sekarang masih ada dengan munculnya varian-varian baru," kata Bupati.
"Taat terhadap prokes merupakan hal yang wajib dilakukan dalam setiap kegiatan agar kita terhindar dari penularan COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengakui berbagai kegiatan yang digelar masyarakat untuk memperingati HUT Ke-77 RI berpotensi menimbulkan kerumunan setelah dua tahun dilakukan dengan berbagai pembatasan karena adanya pandemi.
Demikian pula dengan tradisi Suran yang biasa digelar masyarakat setiap bulan Sura atau Muharam yang tahun ini berbarengan dengan bulan Agustus.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak memberlakukan kebijakan khusus pencegahan penularan COVID-19 khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan peringatan HUT Ke-77 RI maupun tradisi Suran.
"Disesuaikan level (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM) saja. Itu aturannya," kata Bupati.
Dalam hal ini, kata dia, Kabupaten Banyumas hingga saat sekarang masih melaksanakan PPKM level 1.
Menurut dia, kewajiban taat terhadap prokes juga wajib diterapkan di sekolah-sekolah yang saat sekarang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh, termasuk di tingkat sekolah dasar yang tengah melakukan uji coba lima hari sekolah sejak 1 Agustus 2022 hingga tiga bulan ke depan.
Ia mengimbau seluruh sekolah untuk selalu mengingatkan peserta didiknya agar senantiasa melaksanakan prokes terutama memakai masker selama di sekolah.
Selain itu, orang tua siswa diimbau untuk menyiapkan bekal agar anaknya tidak jajan di sekolah.
"Ingat, virus COVID-19 sampai sekarang masih ada dengan munculnya varian-varian baru," kata Bupati.