Pekalongan (ANTARA) - Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada tahun ini mengajukan usulan 151 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pengajuan usulan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan tenaga di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Saat ini, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di pemkot memasuki masa pensiun sehingga kami membutuhkan tenaga atau pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan," katanya.
Pertimbangan pengajuan usulan itu, kata dia, juga adanya kebijakan Pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di pemerintah daerah.
Anita Heru Kusumrini mengatakan kendati untuk jadwal masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi dan Birokrasi namun pihaknya perlu menyampaikan usulan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022.
"Untuk PPPK 2022, kami sudah mengusulkan 151 formasi terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Untuk pelaksanaan jadwal maupun petunjuk teknis, kami masih menunggu arahan dari Pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan untuk kebutuhan formasi guru akan diprioritaskan bagi pelamar yang lolos "passing grade" dalam perekrutan PPPK guru tahun 2021 yang nantinya akan disesuaikan dengan urutan rangking dengan kebutuhan formasi yang ada.
Hal yang sama, lanjut dia, juga kemungkinan akan diberlakukan untuk formasi tenaga kesehatan. "Akan tetapi, untuk formasi tenaga kesehatan kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan. Adapun formasi teknis dari instansi terkait hanya diusulkan 7-8 formasi saja," katanya.
Dikatakan, idealnya pemkot perlu memiliki 5 ribu hingga 6 ribu ASN namun kini hanya ada sekitar 3 ribu pegawai.
"Meski, pemkot perlu membutuhkan pegawai cukup banyak namun tentunya perekrutan PPPK akan dilakukan secara bertahap. Kami berharap kualitas ASN akan semakin bagus dan mampu menyesuaikan perkembangan zaman," katanya.***2***
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pengajuan usulan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan tenaga di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Saat ini, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di pemkot memasuki masa pensiun sehingga kami membutuhkan tenaga atau pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan," katanya.
Pertimbangan pengajuan usulan itu, kata dia, juga adanya kebijakan Pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di pemerintah daerah.
Anita Heru Kusumrini mengatakan kendati untuk jadwal masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi dan Birokrasi namun pihaknya perlu menyampaikan usulan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022.
"Untuk PPPK 2022, kami sudah mengusulkan 151 formasi terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Untuk pelaksanaan jadwal maupun petunjuk teknis, kami masih menunggu arahan dari Pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan untuk kebutuhan formasi guru akan diprioritaskan bagi pelamar yang lolos "passing grade" dalam perekrutan PPPK guru tahun 2021 yang nantinya akan disesuaikan dengan urutan rangking dengan kebutuhan formasi yang ada.
Hal yang sama, lanjut dia, juga kemungkinan akan diberlakukan untuk formasi tenaga kesehatan. "Akan tetapi, untuk formasi tenaga kesehatan kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan. Adapun formasi teknis dari instansi terkait hanya diusulkan 7-8 formasi saja," katanya.
Dikatakan, idealnya pemkot perlu memiliki 5 ribu hingga 6 ribu ASN namun kini hanya ada sekitar 3 ribu pegawai.
"Meski, pemkot perlu membutuhkan pegawai cukup banyak namun tentunya perekrutan PPPK akan dilakukan secara bertahap. Kami berharap kualitas ASN akan semakin bagus dan mampu menyesuaikan perkembangan zaman," katanya.***2***