Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang pemuda warga Grabag, Kabupaten Magelang berinisial PFD (22) karena mengedarkan obat daftar G berupa pil Yarindo.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo di Temanggung, Selasa, mengatakan pelaku PFD diamankan petugas di indekosnya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Ia menyampaikan, sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi bahwa tersangka PFD memiliki dan menyimpan pil Yarindo.

"Kemudian petugas melakukan penggerebekan di indekos dan mendapatkan barang bukti, antara lain dua bungkus plastik  masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo, satu bungkus plastik klip  berisi delapan butir pil Yarindo," katanya.

Bambang menyampaikan petugas juga menyita uang tunai Rp120.000 sisa penjualan pil, sebuah telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

Ia menuturkan pil Yarindo tersebut dibeli dari temannya untuk dipakai sendiri dan dijual kembali.

Menurut dia tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Tersangka PFD mengatakan melakukan tindakan melanggar hukum karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dirinya sebagai tulang punggung keluarga harus mencari nafkah untuk ibu dan adik-adiknya, karena ayahnya sudah meninggal.

Ia mengaku mendapatkan pil Yarindo dari Semarang dan dirinya membeli 250 butir dengan harga Rp400.000. Dia menjual setiap paket isi delapan butir pil dengan harga Rp30.000.  

"Barang tersebut saya jual ke teman-teman dengan komunikasi lewat WA," kata PFD. ***2***
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024