Kudus (ANTARA) - Proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, dengan anggaran senilai Rp58,4 miliar dipastikan tetap berjalan, meskipun nama perusahaan yang sama dengan pemenang lelang dikabarkan tersangkut kasus yang ditangani KPK di Yogyakarta.
Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji di Kudus, Senin, kelompok kerja (Pokja) dalam mengevaluasi para peserta tender berdasar tata cara evaluasi dalam dokumen pemilihan, perusahaan pemenang lelang juga sudah dicek apakah masuk dalam blacklist (daftar hitam) atau tidak.
"Hasilnya memang tidak masuk daftar hitam. Karena memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dalam kondisi 'blacklist', maka ditetapkan sebagai pemenang lelang," ujarnya.
Terkait dengan Direktur Utama PT Duta Indah Mas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, kata dia, berbeda dengan nama direktur PT Duta Indah Mas yang menandatangani dokumen lelang proyek IBS RSUD Lokmono Hadi Kudus.
Dari nama perusahaan, kata dia, memang ada kesamaan. Namun ia tidak bisa memastikan apakah PT Duta Mas Indah yang tersangkut kasus KPK itu merupakan cabang di kota lain atau tidak.
Tahapan lelang gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus, kata dia, setelah melewati masa sanggah yang berakhir tanggal 20 Juli 2022, dilanjutkan pembuatan surat penunjukan penyedia barang dan jasa, sehingga dimungkinkan saat ini sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Abdul Aziz Achyar mengakui sudah meminta wakilnya untuk berkoordinasi dengan unit layanan pengadaan (ULP) terkait hal itu.
"Dari pihak ULP menyatakan lanjut dan tidak ada masalah, kami juga mengikutinya," ujarnya.
Informasinya, kata dia, PT Duta Indah Mas yang dikabarkan di sejumlah media terkait dengan kasus yang ditangani KPK soal proyek Stadion Mandala Krida merupakan kantor cabang, sehingga berbeda dengan pemenang tender di Kudus.
Pembangunan gedung IBS, imbuh dia, memang mendesak dilakukan demi kepentingan masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas, mengingat sarana yang ada saat ini memang kurang mendukung. Apalagi, tahun ini menggunakan anggaran dari BLUD RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media, disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Salah satunya, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara yang juga menjabat sebagai Direktur PT Duta Mas Indah.
Sementara di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kudus, PT Duta Mas Indah yang beralamat Semarang ditetapkan sebagai pemenang dalam tender proyek pembangunan gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus senilai Rp58,4 miliar. ***2***
Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji di Kudus, Senin, kelompok kerja (Pokja) dalam mengevaluasi para peserta tender berdasar tata cara evaluasi dalam dokumen pemilihan, perusahaan pemenang lelang juga sudah dicek apakah masuk dalam blacklist (daftar hitam) atau tidak.
"Hasilnya memang tidak masuk daftar hitam. Karena memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dalam kondisi 'blacklist', maka ditetapkan sebagai pemenang lelang," ujarnya.
Terkait dengan Direktur Utama PT Duta Indah Mas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, kata dia, berbeda dengan nama direktur PT Duta Indah Mas yang menandatangani dokumen lelang proyek IBS RSUD Lokmono Hadi Kudus.
Dari nama perusahaan, kata dia, memang ada kesamaan. Namun ia tidak bisa memastikan apakah PT Duta Mas Indah yang tersangkut kasus KPK itu merupakan cabang di kota lain atau tidak.
Tahapan lelang gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus, kata dia, setelah melewati masa sanggah yang berakhir tanggal 20 Juli 2022, dilanjutkan pembuatan surat penunjukan penyedia barang dan jasa, sehingga dimungkinkan saat ini sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Abdul Aziz Achyar mengakui sudah meminta wakilnya untuk berkoordinasi dengan unit layanan pengadaan (ULP) terkait hal itu.
"Dari pihak ULP menyatakan lanjut dan tidak ada masalah, kami juga mengikutinya," ujarnya.
Informasinya, kata dia, PT Duta Indah Mas yang dikabarkan di sejumlah media terkait dengan kasus yang ditangani KPK soal proyek Stadion Mandala Krida merupakan kantor cabang, sehingga berbeda dengan pemenang tender di Kudus.
Pembangunan gedung IBS, imbuh dia, memang mendesak dilakukan demi kepentingan masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas, mengingat sarana yang ada saat ini memang kurang mendukung. Apalagi, tahun ini menggunakan anggaran dari BLUD RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media, disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Salah satunya, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara yang juga menjabat sebagai Direktur PT Duta Mas Indah.
Sementara di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kudus, PT Duta Mas Indah yang beralamat Semarang ditetapkan sebagai pemenang dalam tender proyek pembangunan gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus senilai Rp58,4 miliar. ***2***