Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta pedagang pasar agar jangan memindahtangankan surat hak penempatan (SHP) dari pemerintah menyusul dugaan jual beli kios pasar tradisional yang ditawarkan melalui daring beberapa waktu lalu.
"Intinya SHP kan buat pegangan para pedagang, kalau bisa jangan dipindahtangankan," katanya di Solo, Jumat.
Ia mengatakan tidak setiap pedagang bisa memperoleh SHP sehingga seharusnya setiap orang yang memperolehnya agar memanfaatkan dengan baik. "Itu jadi rebutan lho, sudah dapat SHP malah di-dol (dijual), apalagi dengan harga segitu, nggak menghargai sekali," katanya.
Menurut dia, jika pedagang enggan menempati kios pasar agar dikembalikan saja kepada pemerintah. "Kalau niatnya sudah tidak mau jualan ya dikembalikan saja. Jangan malah dijual online, kan aturannya tidak boleh. Mending kami cabut saja," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran di pasar daring, salah satu kios yang dijual berada di sisi luar Pasar Legi dengan luas 12 m2. Untuk harga jual dibandrol Rp350 juta.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait kejadian tersebut.
"Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negara tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," katanya.
"Intinya SHP kan buat pegangan para pedagang, kalau bisa jangan dipindahtangankan," katanya di Solo, Jumat.
Ia mengatakan tidak setiap pedagang bisa memperoleh SHP sehingga seharusnya setiap orang yang memperolehnya agar memanfaatkan dengan baik. "Itu jadi rebutan lho, sudah dapat SHP malah di-dol (dijual), apalagi dengan harga segitu, nggak menghargai sekali," katanya.
Menurut dia, jika pedagang enggan menempati kios pasar agar dikembalikan saja kepada pemerintah. "Kalau niatnya sudah tidak mau jualan ya dikembalikan saja. Jangan malah dijual online, kan aturannya tidak boleh. Mending kami cabut saja," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran di pasar daring, salah satu kios yang dijual berada di sisi luar Pasar Legi dengan luas 12 m2. Untuk harga jual dibandrol Rp350 juta.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait kejadian tersebut.
"Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negara tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," katanya.