Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan eksploitasi air bawah tanah sebagai upaya memperkecil dampak negatif yang ditimbulkan seperti penyediaan pasokan air untuk kebutuhan warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo di Pekalongan, Senin, mengatakan fungsi air tanah ini cukup signifikan dalam memengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah sehingga apabila dieksploitasi terus-menerus kuantitasnya akan berkurang.
.
"Pemkot sudah tidak mengizinkan lagi pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur baru," katanya.
Dia mengatakan eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan intrusi dan tanah ambles.
Penurunan muka tanah jika dibiarkan, lanjut dia, terjadi penurunan dataran tanah sehingga sebagian besar daerah pesisir atau berdekatan laut akan terendam air. Apalagi, Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar enam meter di atas permukaan air laut.
Joko Purnomo yang didampingi Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dinas Lingkungan Hidup Hadi Riskiyanto mengatakan penurunan tanah di daerah ini sudah mencapai 11 sentimeter per tahun.
"Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan Kota Pekalongan bisa akan tenggelam," katanya.
Untuk upaya perlindungan air bawah tanah maka pemkot akan membatasi pengunaannya dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.
Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, di mana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam maupun dangkal.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo di Pekalongan, Senin, mengatakan fungsi air tanah ini cukup signifikan dalam memengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah sehingga apabila dieksploitasi terus-menerus kuantitasnya akan berkurang.
.
"Pemkot sudah tidak mengizinkan lagi pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur baru," katanya.
Dia mengatakan eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan intrusi dan tanah ambles.
Penurunan muka tanah jika dibiarkan, lanjut dia, terjadi penurunan dataran tanah sehingga sebagian besar daerah pesisir atau berdekatan laut akan terendam air. Apalagi, Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar enam meter di atas permukaan air laut.
Joko Purnomo yang didampingi Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dinas Lingkungan Hidup Hadi Riskiyanto mengatakan penurunan tanah di daerah ini sudah mencapai 11 sentimeter per tahun.
"Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan Kota Pekalongan bisa akan tenggelam," katanya.
Untuk upaya perlindungan air bawah tanah maka pemkot akan membatasi pengunaannya dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.
Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, di mana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam maupun dangkal.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan," katanya.