Purbalingga (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan segera menyosialisasikan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

"Rencananya, kami akan mengumpulkan para distributor dan pengecer minyak goreng curah yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin di Purbalingga, Jumat.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar tidak banyak polemik saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.

Kendati demikian, ia mengakui jika hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Makanya kami akan coba bicara dengan teman-teman pengecer dan distributor. Kami kan belum tahu persis nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti pasti ada evaluasi lebih lanjut karena ini baru mau diterapkan," katanya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan saat ini di Purbalingga terdapat sebanyak dua distributor tingkat 2 (D2) dan enam pengecer besar minyak goreng curah.

Dalam hal ini, kata dia, D2 merupakan distributor yang mengambil pasokan minyak goreng dari distributor tingkat 1 (D1) yang berlokasi di Semarang, Jakarta, dan sebagainya.

Menurut dia, ketersediaan minyak goreng curah di Purbalingga hingga saat ini sudah relatif mencukupi kebutuhan masyarakat yang rata-rata mencapai 25.000 kilogram per bulan.

"Sebagian besar pengecer sudah menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET. Memang masih ada yang di atas HET, tapi tidak begitu jauh karena dari HET sebesar Rp15.500 per kilogram, ada yang menjual Rp16.000-Rp16.500/kg, itu pun di warung-warung yang ada di desa-desa," kata Johan.

Ia menilai wajar jika warung-warung yang ada di desa menjual minyak goreng curah di atas HET karena jauh dari lokasi pengecer, sehingga membutuhkan biaya transportasi dan pengemasan.

"Mereka belinya menggunakan jeriken dan selanjutnya dikemas dalam kantong plastik, sehingga ada biaya tambahan. Dengan demikian, harga jualnya menjadi sekitar Rp16.000-Rp16.500/kg," katanya menjelaskan.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6).

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6).

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. ***1***

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024