Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora Kafit menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus yang merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi bersama Kementerian Agama se-Provinsi Jawa Tengah. 

Sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hadir pada acara penandatangan kerja sama antara lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M Andy Heriamsah, Kasie Pendidikan Madrasah Mustakim, Ketua Pokjamas Madrasah Sutrisno, serta 300 tamu undangan yang terdiri atas para kepala RA, MI, MTs, MA negeri dan swasta se-Kabupaten Blora

Pada penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Blora, Rabu 22 Juni 2022 tersebut, juga dilakukan sosialisasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik.

Tercatat, sampai dengan Bulan Juni 2022 dari total 240 sekolah yang ada, baru 39 sekolah di bawah Kemenag Blora yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Keputusan menteri Agama Repubulik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2021 mengamanahkan  bagi Pendidik, Tenaga Pendidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Atas dasar itu, Kepala Kemenag Blora menyambut baik dan memberikan arahan agar seluruh tenaga pendidik non-ASN memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Tenaga pendidik formal RA, MI, MTs, dan MA akan kami upayakan terdaftar semua dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mengikuti program Jaminan Hari Tua jika jika mereka ingin menabung sesuai kemampuan” kata Kafit.

Setelah tenaga pendidik formal terlindungi, katanya, selanjutnya akan dicari solusi agar  tenaga pendidik informal pada Madrasah Diniyah, TPQ juga bisa terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru guru pada sektor keagamaan agar bisa bekerja lebih tenang, karena sudah terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. 

Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat terjangkau sebesar Rp10.300 karena masuk dalam peserta dengan segmen penerima upah, sedangkan manfaat JKM yang diterima sebesar Rp42 juta dan beasiswa  Rp174 juta untuk 2 orang anak.

"Saya berharap setelah kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan banyak sekolah sekolah yang langsung mendaftarkan tenaga pendidik dan tenaga pendukung lainnya,” kata Riadh

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M Andy Heriamsah lebih menekankan agar regulasi yang ada seperti Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021, Peraturan Bupati Blora No 86 Tahun 2021 dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama. 

"Dengan Sosialisasi ini kami berharap peserta yang hadir lebih memahami program dan manfaat yang ada, sehingga regulasi yang sudah ada hanya sebagai faktor pendukung agar program strategis Nasional ini berjalan dengan baik,” tutup Andy
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024